Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Bapenda Launching SI Reklame Berbasis  Website dan Android

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura melaunching Aplikasi Sistem Informasi (SI) Reklame berbasis website dan Android.  Aplikasi ini  dilaunching Wali Kota Jayapura Dr.Benhur Tomi Mano, MM, didampingi Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM.,dan Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Ronald Sinyo Noriwari SE.,MM,   di Kantor Bapenda Lantai 2 Belakang Mal Jayapura, Kamis (27/4)kemarin.

  Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano,MM., mengungkapkan, launching SI Reklame adalah bagian inovasi Bapenda Kota Jayapura. Diharapkan Bapenda bisa konsisten dalam menjaga inovasi ini tetap digunakan dengan baik, tidak hanya pada saat launching saja, tapi harus bisa disosilisasikan terus kepada masyarakat khususnya wajib pajak, supaya mereka juga bisa memanfaatkannya dengan baik.

   “Dengan launching SI-Reklame   berbasis web dan Android ini adalah memudahkan petugas pada Bapenda. Dan saya harap benar benar bisa bermanfaat bagi masyarakat, karena Kota Jayapura adalah barometernya Papua jadi inovasi seperti ini sangatlah perlu dan penting sekali, saya harap masyarakat bisa memanfaatkannya,”ucapnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Arus Lalulintas Makin Padat 

  Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM.,melalui Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Ronald Sinyo Noriwari SE.,MM, menjelaskan, melalui launching SI Reklame

Berbasis web dan Android ini adalah memudahkan petugas dalam melakukan pengesahan materi reklame yang dulunya petugas melakukan pengesahan dengan cap dan spidol secara manual namun sekarang gunakan QR Code.

  Terlaksananya fungsi monitoring reklame yaitu dengan cara pemantauan melalui dashboard berbasis website dan Android melalui scan QR code yang dapat didownload di Google Play Store, ke depannya mempermudah wajib pajak yang datang melapor tanpa harus membawa materi reklamenya seperti saat masih dilakukan secara manual, terwujudnya peningkatan penerimaan Pendapatan asli daerah khususnya pajak reklame.

  “Pelaksanaan kegiatan pembuatan aplikasi SI Reklame dilaksanakan mulai bulan Maret Tahun 2022 yang dimulai dengan penyiapan aplikasi secara perangkat lunak yang dibutuhkan. Selain itu, a penyiapan SDM dalam hal ini petugas atau operator pelaksana pendaftaran dan pendataan reklame melalui sistem aplikasi, yang telah disiapkan sampai dengan diterbitkannya kode reklame pada tanggal 11 April 2022. Ini dilakukan uji coba aplikasi reklame dengan target uji coba adalah vendor reklame yang berada di kota Jayapura,” katanya.

Baca Juga :  BI Perwakilan Papua Siapkan 107 Titik Layanan Penukaran Uang

   Diharapkan adanya SI Reklame lebih dititikberatkan pada pengawasan pemasangan materi reklame oleh para wajib pajak. Hal ini dilakukan guna menghindari pemasangan reklame ilegal yang tidak dilaporkan pada Bapenda dari fungsi pengawasan inilah, maka diarahkan peningkatan PAD dari pajak reklame dapat meningkat dan mencapai realisasi target yang ditetapkan.

  “Selain itu,  lebih memudahkan wajib pajak dalam melapor tanpa harus membawa materi reklame serta dapat membantu materi reklamenya pada titik pemasangan melalui Android dan juga peringatan tanggal jatuh tempo pemasangan sehingga tidak sampai pada sanksi berupa denda karena keterlambatan menurunkan materi reklame yang sudah jatuh tempo.”tuturnya. (dil/tri)

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura melaunching Aplikasi Sistem Informasi (SI) Reklame berbasis website dan Android.  Aplikasi ini  dilaunching Wali Kota Jayapura Dr.Benhur Tomi Mano, MM, didampingi Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM.,dan Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Ronald Sinyo Noriwari SE.,MM,   di Kantor Bapenda Lantai 2 Belakang Mal Jayapura, Kamis (27/4)kemarin.

  Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano,MM., mengungkapkan, launching SI Reklame adalah bagian inovasi Bapenda Kota Jayapura. Diharapkan Bapenda bisa konsisten dalam menjaga inovasi ini tetap digunakan dengan baik, tidak hanya pada saat launching saja, tapi harus bisa disosilisasikan terus kepada masyarakat khususnya wajib pajak, supaya mereka juga bisa memanfaatkannya dengan baik.

   “Dengan launching SI-Reklame   berbasis web dan Android ini adalah memudahkan petugas pada Bapenda. Dan saya harap benar benar bisa bermanfaat bagi masyarakat, karena Kota Jayapura adalah barometernya Papua jadi inovasi seperti ini sangatlah perlu dan penting sekali, saya harap masyarakat bisa memanfaatkannya,”ucapnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Arus Lalulintas Makin Padat 

  Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM.,melalui Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Ronald Sinyo Noriwari SE.,MM, menjelaskan, melalui launching SI Reklame

Berbasis web dan Android ini adalah memudahkan petugas dalam melakukan pengesahan materi reklame yang dulunya petugas melakukan pengesahan dengan cap dan spidol secara manual namun sekarang gunakan QR Code.

  Terlaksananya fungsi monitoring reklame yaitu dengan cara pemantauan melalui dashboard berbasis website dan Android melalui scan QR code yang dapat didownload di Google Play Store, ke depannya mempermudah wajib pajak yang datang melapor tanpa harus membawa materi reklamenya seperti saat masih dilakukan secara manual, terwujudnya peningkatan penerimaan Pendapatan asli daerah khususnya pajak reklame.

  “Pelaksanaan kegiatan pembuatan aplikasi SI Reklame dilaksanakan mulai bulan Maret Tahun 2022 yang dimulai dengan penyiapan aplikasi secara perangkat lunak yang dibutuhkan. Selain itu, a penyiapan SDM dalam hal ini petugas atau operator pelaksana pendaftaran dan pendataan reklame melalui sistem aplikasi, yang telah disiapkan sampai dengan diterbitkannya kode reklame pada tanggal 11 April 2022. Ini dilakukan uji coba aplikasi reklame dengan target uji coba adalah vendor reklame yang berada di kota Jayapura,” katanya.

Baca Juga :  Pabrik Miras Oplosan Digerebek

   Diharapkan adanya SI Reklame lebih dititikberatkan pada pengawasan pemasangan materi reklame oleh para wajib pajak. Hal ini dilakukan guna menghindari pemasangan reklame ilegal yang tidak dilaporkan pada Bapenda dari fungsi pengawasan inilah, maka diarahkan peningkatan PAD dari pajak reklame dapat meningkat dan mencapai realisasi target yang ditetapkan.

  “Selain itu,  lebih memudahkan wajib pajak dalam melapor tanpa harus membawa materi reklame serta dapat membantu materi reklamenya pada titik pemasangan melalui Android dan juga peringatan tanggal jatuh tempo pemasangan sehingga tidak sampai pada sanksi berupa denda karena keterlambatan menurunkan materi reklame yang sudah jatuh tempo.”tuturnya. (dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya