Monday, October 27, 2025
26 C
Jayapura

Keondoafian Tobati – Injros Angkat Bicara soal Pengakuan Ondoafi Lain

“Kami cukup kaget dengan pelantikan itu, kenapa Ondoafi Besar Tobati-Injros saat ini sudah ada yakni bapak Johan Yanti Hamadi,”jelasnya.

Sambung Daniel Mano bahwa, seorang Ondoafi tidak dilakukan pelantikan seperti yang sudah dilakukan itu. Karena turun-temurun kedudukan Ondoafi itu jika orang tuanya sudah meninggal, maka turun kepada anak laki-laki yang tertua.

“Jadi, pada saat almarhum Ondoafi Besar Tobati-Injros bapak Herman Hamadi ditutup petinya itu sudah dibicarakan oleh tua-tua adat lewat upacara adat bahwa untuk melanjutkan posisinya sebagai Ondoafi itu diberikan kepada anak kandungnya,”terangnya kembali.

Daniel Mano menyampaikan, apa yang sudah dilakukan itu adalah bentuk pelecehan terhadap tatanan adat.

“Saya pikir tatanan adat ini dia sudah tau, tetapi justru melanggarnya. Sudah jelas nantinya ada sanksi-sanksi adat yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,”tambahnya.

Baca Juga :  Si Jago Merah Hanguskan Ruang Perpustakaan SMPN 5 Sentani

Hal senada juga disampaikan Tokoh Adat Tobati-Injros, Orgenes Maruje bahwa, pelantikan tersebut cacat secara hukum adat.

“Kita melihat ada unsur politik dalam pelantikan itu, karena seorang Ondoafi tidak dilantik, apalagi sampai pihak Pemerintah yang mau lantik. Sehingga ini jelas merusak seluruh tatanan adat orang Tobati-Injros,”bebernya.

“Kami cukup kaget dengan pelantikan itu, kenapa Ondoafi Besar Tobati-Injros saat ini sudah ada yakni bapak Johan Yanti Hamadi,”jelasnya.

Sambung Daniel Mano bahwa, seorang Ondoafi tidak dilakukan pelantikan seperti yang sudah dilakukan itu. Karena turun-temurun kedudukan Ondoafi itu jika orang tuanya sudah meninggal, maka turun kepada anak laki-laki yang tertua.

“Jadi, pada saat almarhum Ondoafi Besar Tobati-Injros bapak Herman Hamadi ditutup petinya itu sudah dibicarakan oleh tua-tua adat lewat upacara adat bahwa untuk melanjutkan posisinya sebagai Ondoafi itu diberikan kepada anak kandungnya,”terangnya kembali.

Daniel Mano menyampaikan, apa yang sudah dilakukan itu adalah bentuk pelecehan terhadap tatanan adat.

“Saya pikir tatanan adat ini dia sudah tau, tetapi justru melanggarnya. Sudah jelas nantinya ada sanksi-sanksi adat yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,”tambahnya.

Baca Juga :  JDP Tetap Tawarkan Dialog Komprehensif

Hal senada juga disampaikan Tokoh Adat Tobati-Injros, Orgenes Maruje bahwa, pelantikan tersebut cacat secara hukum adat.

“Kita melihat ada unsur politik dalam pelantikan itu, karena seorang Ondoafi tidak dilantik, apalagi sampai pihak Pemerintah yang mau lantik. Sehingga ini jelas merusak seluruh tatanan adat orang Tobati-Injros,”bebernya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya