Gerson mempertanyakan posisi keturunan karena menurutnya, Petrus Yahe merupakan anak dari suadara perempuan yang mana dia adalah cucu. Sehingga dalam tatanan adat di Tobati-Injros ini tidak ada kewajiban atau hal sama sekali perempuan menjadi Ondoafi, apalagi cucu. Menyikapi hal ini maka pihaknya telah bersepakat untuk membuat rapat besar di Tobati-Injros yang akan digelar di Kampung dalam waktu dekat.
Setelah itu pihaknya akan menyelenggarakan sidang adat dan seluruh Ondoafi di 10 Kampung adat di Kota Jayapura akan diundang untuk menentukan kedudukan Ondoafi yang sudah dilantik itu terkait kedudukannya dalam adat. Hal senada disampaikan Kepala Suku Itaar, Marvin Itaar. Ia mengaku kecewa.
Untuk itu maka harus ada sanksi adat yang nanti diberikan oleh Ondoafi yang sah dan para Kepala Suku yang ada kepada yang bersangkutan. Kepala Suku Afaar, Demianus Afaar mengatakan bahwa mengatakan pelantikan itu tidak sah dan cacat baik secara hukum adat dan positif. Itu karena kalau melihat dari struktur hak kesulungan dari Ondoafi yang sah maka turunannya setelah almarhum bapak, Herman Hamadi meninggal itu estafetnya langsung kepada anak laki-laki tertuanya, Johan Yanti Hamadi sebagai Ondoafi saat ini.
“Perlu diketahui bahwa Ondoafi Besar Tobati -Injros, Johan Yanti Hamadi dia punya masyarakat, punya kepala suku dan punya Kampung, yang kami pertanyakan sekarang Ondoafi yang sudah dilantik itu masyarakat, kepala suku dan Kampungnya dimana,”cecar Damianus Afaar. Ditempat yang sama mewakili Kepala Suku Mano, Daniel Mano berpendapat bahwa, pelantikan itu sudah menyalahi tatanan adat yang berlaku dalam keondoafaian Tobati-Injros.
Gerson mempertanyakan posisi keturunan karena menurutnya, Petrus Yahe merupakan anak dari suadara perempuan yang mana dia adalah cucu. Sehingga dalam tatanan adat di Tobati-Injros ini tidak ada kewajiban atau hal sama sekali perempuan menjadi Ondoafi, apalagi cucu. Menyikapi hal ini maka pihaknya telah bersepakat untuk membuat rapat besar di Tobati-Injros yang akan digelar di Kampung dalam waktu dekat.
Setelah itu pihaknya akan menyelenggarakan sidang adat dan seluruh Ondoafi di 10 Kampung adat di Kota Jayapura akan diundang untuk menentukan kedudukan Ondoafi yang sudah dilantik itu terkait kedudukannya dalam adat. Hal senada disampaikan Kepala Suku Itaar, Marvin Itaar. Ia mengaku kecewa.
Untuk itu maka harus ada sanksi adat yang nanti diberikan oleh Ondoafi yang sah dan para Kepala Suku yang ada kepada yang bersangkutan. Kepala Suku Afaar, Demianus Afaar mengatakan bahwa mengatakan pelantikan itu tidak sah dan cacat baik secara hukum adat dan positif. Itu karena kalau melihat dari struktur hak kesulungan dari Ondoafi yang sah maka turunannya setelah almarhum bapak, Herman Hamadi meninggal itu estafetnya langsung kepada anak laki-laki tertuanya, Johan Yanti Hamadi sebagai Ondoafi saat ini.
“Perlu diketahui bahwa Ondoafi Besar Tobati -Injros, Johan Yanti Hamadi dia punya masyarakat, punya kepala suku dan punya Kampung, yang kami pertanyakan sekarang Ondoafi yang sudah dilantik itu masyarakat, kepala suku dan Kampungnya dimana,”cecar Damianus Afaar. Ditempat yang sama mewakili Kepala Suku Mano, Daniel Mano berpendapat bahwa, pelantikan itu sudah menyalahi tatanan adat yang berlaku dalam keondoafaian Tobati-Injros.