JAYAPURA-Pemerintah kota Jayapura memastikan akan menerapkan waktu cuti bersama selama empat hari dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha yang dilaksanakan pada Kamis (29/6) lusa.
“Hari Rabu besok kita sudah mengeluarkan instruksi Wali kota tentang hari libur dan cuti sesuai dengan SKB, Mendagri, Menag, dan Menaker,”kata PJ wali Kota Jayapura, Frans Pekey, Selasa (27/6).
Dikatakan, cuti bersama ini berlaku mulai tanggal 28Juni -1 Juli 2023. Meskipun pemerintah akan menetapkan waktu cuti bersama namun dia meminta supaya unit kerja yang bersentuhan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Puskesmas dan rumah sakit, supaya tetap melakukan pelayanan dengan mengatur jadwal sesuai dengan ketentuan yang ada di masing-masing unit kerja.
“Kalau Idul Adha pada tanggal 29 maka yang bertugas misalnya yang Kristen atau Hindu yang penting saling mengisi, rolling dilakukan untuk jam kerja pelayanan tidak terputus dan tetap di lakukan,” katanya.
Pekey juga mengingatkan, selama masa-masa libur ini seluruh ASN tetap saling menjaga kebersamaan. Apalagi hari libur keagamaan, sehingga suasana kehidupan bersama di Kota Jayapura diharapkan selalu tetap terjaga. Selain itu, dirinya meminta supaya tetap menjaga keamanan kenyamanan dan kedamaian untuk semua orang.
“Perkantoran tidak ada yang bekerja. Karena itu hindari juga kemungkinan terjadinya bahaya, rawan kebakaran, korsleting dan lain sebagainya,”tambahnya. (roy/wen)