Wednesday, April 17, 2024
24.7 C
Jayapura

Lambatnya Pengalihan 10% Saham Bukan Kesalahan PT Inalum

Staf khusus PT. Inalum untuk Papua, Marinus Yaung memberikan keterangan Jumat  (26/4) kemarin.( FOTO : Takim/Cepos)

Pemprov Papua dan Pemda Mimika Perlu Segera Capai Kesepakatan

JAYAPURA – Staf khusus PT. Inalum untuk Papua, Marinus Yaung mengatakan bahwa sejak proses pengalihan saham dari PT Freeport-McMoran ke PT.Freepot Indonesia melalui PT. Inalum pada 21 Desember 2018 terkait proses kepemilikan  terhadap 10% saham Provinsi Papua belum juga ada titik temu alias kesepakatan.

 “Ini sudah mengkahiri bulan ke 5 namun belum juga ada kesepakatan dari kedua belah pihak baik Pemprov Papua maupun Pemda Mimika lantaran belum terbentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),”kata Staf khusus PT. Inalum untuk Papua, Marinus Yaung Jumat  (26/4) kemarin.

 Dimana BUMD yang diajukan oleh Pemprov Papua tersebut adalah Perseroan Terbatas Papua Investasi Mandiri sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 yang menyatakan dalam Pasal 15 , bahwa opsi kepemilikan saham tersebut Pemprov Papua mendapatkan 51% dari 10% saham tersebut sedangkan Pemda Timika mendapatkan 29% dan kabupaten di sekitar area pertambangan PT. Freepot mendapatkan 20%.

Baca Juga :  Perhutanan Sosial Diyakini Tumbuhkan Sentra Ekonomi Lokal dan Daerah

“Perda ini tidak diakui dan ditolak oleh Pemda Timika, karena mereka tetap mengacu kepada perjanjian induk yang mengatur bahwa koposisi kepemilikan saham 10% tersebut milik Pemprov Papua hanya 3% dan Mimika sebanyak 7%,”paparnya.

 Persoalan inilah yang menjadi penyebab utama keterlambatan atau hambatan dari proses pengalihan saham 10% untuk Provinsi Papua dan Pemda Timika yang sampai saat ini belum ditentukan BUMD.

“Hal ini perlu saya sampaikan ke publik supaya tidak ada penilaian masyarakat yang meyudutkan atau menyalahkan pemerintah Pusat bersama PT. Inalum yang dianggap sebagai faktor terlambatnya proses pengalihan 10% saham tersebut,”tegasnya.

 Namun perlu masyarakat ketahui bahwa  yang menyebapkan terlambatnya pengalihan 10% saham tersebut adalah Pemda Papua dan Pemda Timika yang sampai saat ini belum, ada kesepakatan bersama atau masih mempertahankan BUMD masing-masing.

Baca Juga :  Gelar Sejumlah Kegiatan Jelang Sumpah Pemuda

 Pihaknya berharap Pemprov Papua dan Pemda Timika untuk segera menyelesaikan perselisihan pendapat atau ketentuan dalam membentuk BUMD Papua tersebut sebelum jatuh tempo yang sudah ditetapkan.(kim/wen) 

Staf khusus PT. Inalum untuk Papua, Marinus Yaung memberikan keterangan Jumat  (26/4) kemarin.( FOTO : Takim/Cepos)

Pemprov Papua dan Pemda Mimika Perlu Segera Capai Kesepakatan

JAYAPURA – Staf khusus PT. Inalum untuk Papua, Marinus Yaung mengatakan bahwa sejak proses pengalihan saham dari PT Freeport-McMoran ke PT.Freepot Indonesia melalui PT. Inalum pada 21 Desember 2018 terkait proses kepemilikan  terhadap 10% saham Provinsi Papua belum juga ada titik temu alias kesepakatan.

 “Ini sudah mengkahiri bulan ke 5 namun belum juga ada kesepakatan dari kedua belah pihak baik Pemprov Papua maupun Pemda Mimika lantaran belum terbentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),”kata Staf khusus PT. Inalum untuk Papua, Marinus Yaung Jumat  (26/4) kemarin.

 Dimana BUMD yang diajukan oleh Pemprov Papua tersebut adalah Perseroan Terbatas Papua Investasi Mandiri sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 yang menyatakan dalam Pasal 15 , bahwa opsi kepemilikan saham tersebut Pemprov Papua mendapatkan 51% dari 10% saham tersebut sedangkan Pemda Timika mendapatkan 29% dan kabupaten di sekitar area pertambangan PT. Freepot mendapatkan 20%.

Baca Juga :  DAU Pemprov Papua Terancam Dipotong

“Perda ini tidak diakui dan ditolak oleh Pemda Timika, karena mereka tetap mengacu kepada perjanjian induk yang mengatur bahwa koposisi kepemilikan saham 10% tersebut milik Pemprov Papua hanya 3% dan Mimika sebanyak 7%,”paparnya.

 Persoalan inilah yang menjadi penyebab utama keterlambatan atau hambatan dari proses pengalihan saham 10% untuk Provinsi Papua dan Pemda Timika yang sampai saat ini belum ditentukan BUMD.

“Hal ini perlu saya sampaikan ke publik supaya tidak ada penilaian masyarakat yang meyudutkan atau menyalahkan pemerintah Pusat bersama PT. Inalum yang dianggap sebagai faktor terlambatnya proses pengalihan 10% saham tersebut,”tegasnya.

 Namun perlu masyarakat ketahui bahwa  yang menyebapkan terlambatnya pengalihan 10% saham tersebut adalah Pemda Papua dan Pemda Timika yang sampai saat ini belum, ada kesepakatan bersama atau masih mempertahankan BUMD masing-masing.

Baca Juga :  Gelar Sejumlah Kegiatan Jelang Sumpah Pemuda

 Pihaknya berharap Pemprov Papua dan Pemda Timika untuk segera menyelesaikan perselisihan pendapat atau ketentuan dalam membentuk BUMD Papua tersebut sebelum jatuh tempo yang sudah ditetapkan.(kim/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya