Wednesday, April 30, 2025
24.7 C
Jayapura

Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay

Kossay: Parpol dan Calon DPD Diminta Serahkan LPPDK Tepat Waktu

JAYAPURA –  KPU Provinsi Papua minta Peserta Pemilu serahkan LPPDK tepat waktu Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal dan Program, Tahapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 yang telah memasuki tahapan Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

   Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay dalam press release yang diterima Cenderawasih Pos Kamis (25/04) menghimbau kepada para Peserta Pemilu 2019, secara khusus Partai Politik dan Calon Anggota DPD untuk menyampaikan LPPDK nya tepat waktu, karena sesuai aturan yang berlaku akan ada sanksi yang dikenakan kepada Pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK nya sesuai waktu. 

  “ Jika tidak diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dianggap berkonsekuensi pada penetapan perolehan kursi bagi Peserta Pemilu, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Ini yang menjadi catatan penting untuk kami sampaikan,” terang Theodorus Kossay. 

Baca Juga :  Warga Positif Covid-19 Diminta Ikuti Aturan Pemerintah

   Ketua KPU Provinsi Papua juga menerangkan rincian dokumen yang harus diserahkan peserta pemilu, antara lain dokumen asli LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), dokumen asli LPSDK (Laporan Sumbangan Dana Kampanye), serta dokumen asli LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) beserta lampirannya masing-masing. 

  “ Penyerahan LPPDK Peserta Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) akan difasilitasi oleh KPU Provinsi Papua dan akan dimulai pada 26 April-2 Mei 2019, pukul 08.00-18.00 WIT. bagi Peserta Pemilu antara lain, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPD. Lebih lanjut diterangkan Theodorus Kossay bahwa penerimaan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Papua dan di Kantor 29 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.(luc)

Baca Juga :  APBD Perubahan, Pemkot Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
Kossay: Parpol dan Calon DPD Diminta Serahkan LPPDK Tepat Waktu

JAYAPURA –  KPU Provinsi Papua minta Peserta Pemilu serahkan LPPDK tepat waktu Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal dan Program, Tahapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 yang telah memasuki tahapan Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

   Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay dalam press release yang diterima Cenderawasih Pos Kamis (25/04) menghimbau kepada para Peserta Pemilu 2019, secara khusus Partai Politik dan Calon Anggota DPD untuk menyampaikan LPPDK nya tepat waktu, karena sesuai aturan yang berlaku akan ada sanksi yang dikenakan kepada Pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK nya sesuai waktu. 

  “ Jika tidak diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dianggap berkonsekuensi pada penetapan perolehan kursi bagi Peserta Pemilu, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Ini yang menjadi catatan penting untuk kami sampaikan,” terang Theodorus Kossay. 

Baca Juga :  APBD Perubahan, Pemkot Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

   Ketua KPU Provinsi Papua juga menerangkan rincian dokumen yang harus diserahkan peserta pemilu, antara lain dokumen asli LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), dokumen asli LPSDK (Laporan Sumbangan Dana Kampanye), serta dokumen asli LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) beserta lampirannya masing-masing. 

  “ Penyerahan LPPDK Peserta Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) akan difasilitasi oleh KPU Provinsi Papua dan akan dimulai pada 26 April-2 Mei 2019, pukul 08.00-18.00 WIT. bagi Peserta Pemilu antara lain, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPD. Lebih lanjut diterangkan Theodorus Kossay bahwa penerimaan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Papua dan di Kantor 29 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.(luc)

Baca Juga :  Lokasi Sejarah PD II Terancam Hilang Karena Abrasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya