JAYAPURA- Satgas Covid 19 Kota Jayapura akan totalitas dalam sosialisasi Perda 3/2020 tentang adaptasi tatanan baru kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid 19. Bahkan kata Ketua Satgas Covid 19 Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, sosialisasi tidak hanya dilakukan di Kota Jayapura saja, melainkan hingga ke seluruh kabupaten di Papua.
“Soal Perda 3/2020, nanti akan dikirimkan ke Pemprov Papua dan dikirim juga ke pemerintah 28 kabupaten se-Papua. Kita juga akan buat papan bicara atau papan informasi, di mana di situ terdapat poin-poin yang mencantumkan syarat untuk masuk wilayah Kota Jayapura,” ujar Dr. Benhur Tomi Mano, Jumat (26/3) kemarin.“Dalam hal ini, seperti halnya masuk ke Kota Jayapura harus membawa bukti rapid antigen atau keterangan bebas Covid 19. Jadi, kita benar-benar protect kita kita,” sambungnya.
Dengan kata lain, aturan yang ditetapkan Pemkot Jayapura ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang datang dari luar daerah, baik yang jauh, seperti Jakarta maupun Surabaya, maupun yang dekat, seperti Keerom, Kabupaten Jayapura, dan Sarmi.
“Ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang datang dari daerah lain atau yang sedang yang berkunjung ke Kota Jayapura dan tidak mengetahui regulasi atau aturan yang diterapkan di Kota Jayapura,” tambahnya.
Diketahui, sosialisasi memang perlu digencarkan lagi. Pasalnya, dalam beberapa operasi yustisi malam yang dilakukan di tempat hiburan malam, kebanyakan yang terjaring adalah masyarakat dari daerah lain yang mengaku tidak mengetahui regulasi Perda 3/2020, tepatnya perihal pembatasan aktivitas masyarakat dan pelaku ekonomi.
Dengan demikian, sosialisasi Perda 3/2020 dilakukan hingga ke tingkat provinsi dan seluruh kabupaten di Papua, serta menempatkan papan informasi di pintu-pintu masuk Kota Jayapura, seperti di pelabuhan, perbatasan Keerom – Kota Jayapura, dan perbatasan Kabupaten Jayapura – Kota Jayapura, maka masyarakat jadi paham dan menaati aturan yang telah ditetapkan di kota. (gr/wen)