JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura bakal mengatur jam operasi Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 H atau 2025. Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje mengatakan pihaknya bakal duduk bersama dengan pihak-pihak.
“Kita pasti akan atur, diperkirakan hari jumat ini Surat Edaran (SE) Walikota akan kita jalankan,” ujar Evert saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor walikota, Selasa (25/2).
Evert tak merinci kapan pembatasan jam operasional tersebut akan diumumkan. Namun dirinya meyakini para pengusaha memahami betul ketentuan operasional selama Ramadan yang sudah dilakukan oleh Pemkot Jayapura selama ini.
“Untuk detail teknisnya, yang pasti kita tunggu surat edaran walikota, apakah ditutup total atau ada jam tertentu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, setiap tahun Pemkot Jayapura kerap menerapkan pembatasan jam operasi tempat hiburan malam selama Ramadan.”Pentingnya penataan tempat hiburan malam untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.
Diakuinya, Pemkot Jayapura sedang merumuskan aturan terkait pengaturan kegiatan masyarakat selama Ramadan, termasuk penjualan miras dan aktivitas lainnya, agar tetap kondusif.
“Kami akan segera terbitkan peraturan ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan warga Kota Jayapura selama bulan suci Ramadan nanti,” tandasnya.
Sekda berharap, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos