Seperti biasa, edaran ini akan menginstruksikan kantor-kantor, tempat usaha dan yang lainnya untuk wajib memasang spanduk ucapan. “Dengan memasang bendera atau spanduk ucapan di depan rumah atau gedung-gedung, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dan menunjukkan rasa cinta terhadap Kota Jayapura serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan diatas tanah ini,” bebernya.
Pemkot sendiri sudah menentukan lokasi puncak perayaan HUT Kota Jayapura Ke-115. “Untuk puncaknya nanti kita sudah tetapkan dana akan dilaksanakan di Gor Hero Muaratami pada tanggal 7 Maret nanti,” tuturnya.
“Sedangkan untuk puncak HUT PI itu di Pulau Metu Debi pada tanggal 10 Maret, tepatnya tiga hari setelah puncak HUT kota,” lanjutnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos