JAYAPURA-Kasus pengerusakan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Teluk Youtefa sudah memasuki babak baru. Diketahui kasus ini telah menyeret seorang pengusaha kaya, berinisial Sam dan dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan PPNS KLHK dan Dinas KLH Papua, penanganan kasus penimbunan hutan mangrove di kawasan konservasi TWA, Teluk Youtefa sudah dilimpahkan.
“Telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) tanggal 23 Oktober 2023 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan sudah dilakukan penahanan oleh JPU,” kata Jan Jap Ormuseray, Selasa (24/10).
Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kasus ini pertama kali dilaporkan Pada 11 Juli 2023 dan mengamankan barang bukti sebanyak 11 Unit truk dan 1 unit excavator.
“Sejak tanggal 12 Juli 2023 dilakukan penyidikan oleh PPNS LHK dan Dinas KLH Papua, Telah memeriksa 22 saksi, 4 Ahli dan 1 Tersangka. Kemudian sudah melakukan penyitaan 11 truk, 1 excafator, dan berkas-berkas terkait lainnya,” jelasnya.