Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Penimbun Hutan Bakau Terancama Penjara Lima Tahun

JAYAPURA-Kasus pengerusakan kawasan  Taman  Wisata Alam (TWA) di Teluk Youtefa  sudah memasuki babak baru. Diketahui kasus ini telah menyeret seorang pengusaha kaya, berinisial Sam dan dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan  sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua.

    Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup Provinsi Papua,  Jan Jap Ormuseray, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan PPNS KLHK dan Dinas KLH Papua, penanganan kasus penimbunan hutan mangrove di kawasan konservasi TWA, Teluk Youtefa  sudah dilimpahkan.

  “Telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) tanggal 23 Oktober 2023 dan  berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan sudah dilakukan penahanan oleh JPU,” kata Jan Jap Ormuseray, Selasa (24/10).

Baca Juga :  Jika Terkait Isu Lingkungan, seperti Kurang Peka

   Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Kasus ini pertama kali dilaporkan Pada  11 Juli 2023 dan mengamankan barang bukti sebanyak 11 Unit truk dan 1 unit excavator.

   “Sejak tanggal 12 Juli 2023 dilakukan penyidikan oleh PPNS LHK dan Dinas KLH Papua, Telah memeriksa 22 saksi, 4 Ahli dan 1 Tersangka. Kemudian sudah  melakukan penyitaan 11 truk, 1 excafator, dan berkas-berkas terkait lainnya,” jelasnya.

JAYAPURA-Kasus pengerusakan kawasan  Taman  Wisata Alam (TWA) di Teluk Youtefa  sudah memasuki babak baru. Diketahui kasus ini telah menyeret seorang pengusaha kaya, berinisial Sam dan dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan  sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua.

    Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup Provinsi Papua,  Jan Jap Ormuseray, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan PPNS KLHK dan Dinas KLH Papua, penanganan kasus penimbunan hutan mangrove di kawasan konservasi TWA, Teluk Youtefa  sudah dilimpahkan.

  “Telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) tanggal 23 Oktober 2023 dan  berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan sudah dilakukan penahanan oleh JPU,” kata Jan Jap Ormuseray, Selasa (24/10).

Baca Juga :  Poksus DPRP Desak Pemerintah dan DPR RI Sahkan RUU Masyarakat Adat

   Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Kasus ini pertama kali dilaporkan Pada  11 Juli 2023 dan mengamankan barang bukti sebanyak 11 Unit truk dan 1 unit excavator.

   “Sejak tanggal 12 Juli 2023 dilakukan penyidikan oleh PPNS LHK dan Dinas KLH Papua, Telah memeriksa 22 saksi, 4 Ahli dan 1 Tersangka. Kemudian sudah  melakukan penyitaan 11 truk, 1 excafator, dan berkas-berkas terkait lainnya,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya