Wednesday, August 27, 2025
21.4 C
Jayapura

Mencuri di Hotel, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan koordinasi yang baik antara Polsek Abepura dan Kejaksaan Negeri Jayapura. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap II ini meliputi satu unit mixer audio merek Yamaha warna hitam dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti dalam proses persidangan.

Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatan FR disangkakan pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 4,1 M,  Mantan Kadishub Mappi dan Penyedia Ditahan 

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan koordinasi yang baik antara Polsek Abepura dan Kejaksaan Negeri Jayapura. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap II ini meliputi satu unit mixer audio merek Yamaha warna hitam dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti dalam proses persidangan.

Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatan FR disangkakan pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 4,1 M,  Mantan Kadishub Mappi dan Penyedia Ditahan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya