JAYAPURA-Polsek Abepura menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejari Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi, mengatakan, penyerahan tersebut dilaksanakan pada Jumat, (22/8) oleh tim penyidik Polsek Abepura. Proses serah terima dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Yanuar Fihawiano, di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Helmi, terkait tindak pencurian satu unit mixer audio merek Yamaha yang dilakukan tersangka berinisial FR bersama di Hotel Suni Abepura pada 22 Juni 2025. Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui masuk ke area hotel melalui pintu belakang, lalu mencuri barang milik korban.