Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Dijadikan Tersangka, Tiga Pedagang Ajukan Praperadilan

Terkait Perkara Pangan Kedaluwarsa 

JAYAPURA- Tiga tersangka kasus penjualan barang/pangan kedaluwarsa mengajukan gugatan praperadilan kepada kepada termohon 1 (satu) Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, termohon 2 (dua) Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, dan termohon 3 (tiga) Kepala kepolisian Resort (Kapolres) Keerom.

   Yulius Beteuf, SH selaku kuasa hukum dari ketiga tersangka  Warianti, Darmawati, dan Ita Tri Astuti, mendaftar permohonan pra peradilan tersebut di Pengadilan Negeri Jayapura. Alasan pemberi kuasa mengajukan permohonan praperadilan kepada ke 3 (tiga) termohon tersebut karena, penyidik maupun jaksa penuntut umum telah menerbitkan surat tersangka kepada ketiga kliennya, terkait surat perkara pangan kedaluwarsa.

  Sementara menurut dia bahwa materi pemeriksan yang diperoleh oleh kliennya tidak ada komsumen yang dirugikan dari makan atau barang yang dijual. Sehingga menurut Yulius Beteuf  jika memperhatikan UU No. 8 tahun 2009 mutlak harus ada konsumen yang menjadi korban dari pada barang kedaluwarsa., Maka penerbitan surat tersangka terhadap ketiga kliennya tidak sesuai dengan UU tersebut.

  “Dalam pengajuan praperadilan ini, kami minta agar materi muatan dari klien saya  untuk diuji kepada pejabat penyidik, maupun penuntut umum yang menyatakan bahwa klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, apakah cukup alat bukti atau tidak, karena bagaimanapun minimal 2 alat bukti yang sah, untuk itu alat bukti harus diuji melalui proses praperadilan ini,” ujar Yulius Beteuf kepada wartawan di pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (24/8).

Baca Juga :  Curiga dan Cari Pelaku Penikaman, Dua Kelompok Masa Saling Serang 2 Hari

  Yulius Beteuf mengatakan penetapan tersangka oleh penyidik maupun penuntut umum terhadap klienya perlu melihat alat bukti yang sah minimal 2 alat bukti. Sebab,  sesuai dengan keputusan MK tentang permulaan alat bukti yang cukup dalam Kuhap harus dibuktikan dengan alat bukti. Alat bukti yang dimaksud sesuai dengan pasal 184 KUHP  yang dimaksudkan dengan alat bukti minimum. Oleh karena itu dia berharap  kepada para penyidik untuk membawa alat bukti dalam proses pra preadilan, apakah alat bukti itu sah atau tidak. Sehingga dengan demikian tidak bisa para penyidik maupun penuntut umum  untuk bisa menggunakan kewenangan secara wenang-wenang.

  “Yang saya lihat dari kasus ini adalah para penyidik maupun penuntut umum yang mengatakan berkas perkara sudah P21 telah bertindak secara berwenang wenang,” tandasnya.

Baca Juga :  Alumni FH Rekomendasikan UU Otsus Perlu Direvisi

  Menurut Yulius Beteuf berkas perkara dari kliennya tidak memenuhi persyaratan formil maupun materil. “Bagi saya persyaratan materil dari surat yang diajukan penyidik tidak memenuhi syarat formil maupun materil”, tegas pemberi kuasa.

  Diketahui ketiga klien dari pemberi kuasa telah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di BBPOM Jayapura, yakni kepada Warianti pada tahun 2017, kemudian kepada Darmawati tahun 2018, sedangkan Ita Tri Astuti pemanggilan sebagai tersangka dilakukan pada tahun 2021. Dan ketiganya disangkakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 tahun UU NO. 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen.

  “Klien bernama Warianti dan Darmawati, oleh jaksa dinyatakan P21 atau pemeriksaan berkas secara lengkap, sementara  menurut klien saya atas penetapan itu tidak ada konsumen yang dirugikan,” ucap kuasa hukum tersebut.

  Diapun berharap dari pada pengajuan pra peradilan ini agar hukum harus ditegakkan secara murni dan konsekuen, serta fakta-fakta yang merupakan alat bukti sah tidak boleh dipelintir, hanya karena ada kepentingan tertentu, karena bagaimanapun Hak Asasi Manusia harus dijunjung tinggi. (rel/tri)

Terkait Perkara Pangan Kedaluwarsa 

JAYAPURA- Tiga tersangka kasus penjualan barang/pangan kedaluwarsa mengajukan gugatan praperadilan kepada kepada termohon 1 (satu) Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, termohon 2 (dua) Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, dan termohon 3 (tiga) Kepala kepolisian Resort (Kapolres) Keerom.

   Yulius Beteuf, SH selaku kuasa hukum dari ketiga tersangka  Warianti, Darmawati, dan Ita Tri Astuti, mendaftar permohonan pra peradilan tersebut di Pengadilan Negeri Jayapura. Alasan pemberi kuasa mengajukan permohonan praperadilan kepada ke 3 (tiga) termohon tersebut karena, penyidik maupun jaksa penuntut umum telah menerbitkan surat tersangka kepada ketiga kliennya, terkait surat perkara pangan kedaluwarsa.

  Sementara menurut dia bahwa materi pemeriksan yang diperoleh oleh kliennya tidak ada komsumen yang dirugikan dari makan atau barang yang dijual. Sehingga menurut Yulius Beteuf  jika memperhatikan UU No. 8 tahun 2009 mutlak harus ada konsumen yang menjadi korban dari pada barang kedaluwarsa., Maka penerbitan surat tersangka terhadap ketiga kliennya tidak sesuai dengan UU tersebut.

  “Dalam pengajuan praperadilan ini, kami minta agar materi muatan dari klien saya  untuk diuji kepada pejabat penyidik, maupun penuntut umum yang menyatakan bahwa klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, apakah cukup alat bukti atau tidak, karena bagaimanapun minimal 2 alat bukti yang sah, untuk itu alat bukti harus diuji melalui proses praperadilan ini,” ujar Yulius Beteuf kepada wartawan di pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (24/8).

Baca Juga :  Harus Bayar Rp 276 Juta, Distributor Sembako Merasa Diperas

  Yulius Beteuf mengatakan penetapan tersangka oleh penyidik maupun penuntut umum terhadap klienya perlu melihat alat bukti yang sah minimal 2 alat bukti. Sebab,  sesuai dengan keputusan MK tentang permulaan alat bukti yang cukup dalam Kuhap harus dibuktikan dengan alat bukti. Alat bukti yang dimaksud sesuai dengan pasal 184 KUHP  yang dimaksudkan dengan alat bukti minimum. Oleh karena itu dia berharap  kepada para penyidik untuk membawa alat bukti dalam proses pra preadilan, apakah alat bukti itu sah atau tidak. Sehingga dengan demikian tidak bisa para penyidik maupun penuntut umum  untuk bisa menggunakan kewenangan secara wenang-wenang.

  “Yang saya lihat dari kasus ini adalah para penyidik maupun penuntut umum yang mengatakan berkas perkara sudah P21 telah bertindak secara berwenang wenang,” tandasnya.

Baca Juga :  Dua Rekanan RSUD Jayapura Tagih Pembayaran Proyek

  Menurut Yulius Beteuf berkas perkara dari kliennya tidak memenuhi persyaratan formil maupun materil. “Bagi saya persyaratan materil dari surat yang diajukan penyidik tidak memenuhi syarat formil maupun materil”, tegas pemberi kuasa.

  Diketahui ketiga klien dari pemberi kuasa telah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di BBPOM Jayapura, yakni kepada Warianti pada tahun 2017, kemudian kepada Darmawati tahun 2018, sedangkan Ita Tri Astuti pemanggilan sebagai tersangka dilakukan pada tahun 2021. Dan ketiganya disangkakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 tahun UU NO. 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen.

  “Klien bernama Warianti dan Darmawati, oleh jaksa dinyatakan P21 atau pemeriksaan berkas secara lengkap, sementara  menurut klien saya atas penetapan itu tidak ada konsumen yang dirugikan,” ucap kuasa hukum tersebut.

  Diapun berharap dari pada pengajuan pra peradilan ini agar hukum harus ditegakkan secara murni dan konsekuen, serta fakta-fakta yang merupakan alat bukti sah tidak boleh dipelintir, hanya karena ada kepentingan tertentu, karena bagaimanapun Hak Asasi Manusia harus dijunjung tinggi. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya