Saturday, March 1, 2025
22.3 C
Jayapura

Tak lagi Ditanggung BPJS, Tapi Beberapa Penyakit Terpaksa Dirujuk

JAYAPURA– Ada 144 jenis penyakit yang saat ini sudah tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun demikian pada kenyataannya, ternyata  masih ada penyakit yang terpaksa butuh penanganan lebih lanjut, sehingga harus dirujuk.

   Artinya ada penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS dan tidak selesai penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti di Puskesmas dan harus dirujuk untuk mendapatkan  penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

   Seperti di Puskesmas Waena, salah satu penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS namun terkadang masyarakat masih membutuhkan pelayanan lebih lanjut, diantaranya sakit mata, ada juga penyakit yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium lengkap.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan dan Dinkes Bahas Program Kesehatan Bagi Masyarakat

   “Sebenarnya dari ketentuan ada penyakit yang bisa ditangani habis di Puskesmas, dan mana yang bisa dirujuk ke rumah sakit,  itu ada berita acara dari Dinas Kesehatan Kota Jayapura dengan BPJS, memang ada Permenkes yang harus melayani sebagai dokter umum, contohnya begitu,” kata dr.Evalina D. Malau, Senin (24/2).

dr. Evalina D. Malau (foto:Mboik/Cepos)

   Dia menjelaskan,  kenyataanya 144 penyakit  yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan itu, ada juga yang sebenarnya masih bisa dirujuk. Tentunya dengan kondisi-kondisi tertentu, misalnya dia butuh pemeriksaan laboratorium lanjut, pemeriksaan penunjang lebih lanjut.

   “Itu ada yang kita rujuk, tetapi ada juga yang kita tahan kalau memang tidak perlu.  Apalagi di Puskesmas itu ada pelayanan dokter spesialis, seperti  spesialis anak, kandungan, penyakit dalam, dan kulit kelamin,” ujarnya.

Baca Juga :  BTM-YES Tawarkan Program Khusus Petani Papua

JAYAPURA– Ada 144 jenis penyakit yang saat ini sudah tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun demikian pada kenyataannya, ternyata  masih ada penyakit yang terpaksa butuh penanganan lebih lanjut, sehingga harus dirujuk.

   Artinya ada penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS dan tidak selesai penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti di Puskesmas dan harus dirujuk untuk mendapatkan  penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

   Seperti di Puskesmas Waena, salah satu penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS namun terkadang masyarakat masih membutuhkan pelayanan lebih lanjut, diantaranya sakit mata, ada juga penyakit yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium lengkap.

Baca Juga :  Hilang Kendali, HRV Tabrak Dua Anggota Brimob

   “Sebenarnya dari ketentuan ada penyakit yang bisa ditangani habis di Puskesmas, dan mana yang bisa dirujuk ke rumah sakit,  itu ada berita acara dari Dinas Kesehatan Kota Jayapura dengan BPJS, memang ada Permenkes yang harus melayani sebagai dokter umum, contohnya begitu,” kata dr.Evalina D. Malau, Senin (24/2).

dr. Evalina D. Malau (foto:Mboik/Cepos)

   Dia menjelaskan,  kenyataanya 144 penyakit  yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan itu, ada juga yang sebenarnya masih bisa dirujuk. Tentunya dengan kondisi-kondisi tertentu, misalnya dia butuh pemeriksaan laboratorium lanjut, pemeriksaan penunjang lebih lanjut.

   “Itu ada yang kita rujuk, tetapi ada juga yang kita tahan kalau memang tidak perlu.  Apalagi di Puskesmas itu ada pelayanan dokter spesialis, seperti  spesialis anak, kandungan, penyakit dalam, dan kulit kelamin,” ujarnya.

Baca Juga :  Program Penanganan Filariasis Siap Dievaluasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/