Saturday, October 26, 2024
25.7 C
Jayapura

DPR Kota Jayapura Terbentuk Lima Fraksi

  Sementara terkait dengan fungsi anggaran, DPRK Jayapura memiliki tugas dan wewenang memberikan persetujuan atas Raperda yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif dewan. Memperhatikan pertimbangan OPD atas Raperda tentang APBD serta hal lainnya yang berkaitan dengan anggaran.

  Dan terakhir fungsi pengawasan, DPRK Jayapura wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda baik APBD maupun Non APBD dan kebijakan pemerintah lainnya. Terkait dengan ini nantinya akan dilaksanakam setelah pembentukan  ketua dan wakil ketua defenitif. “Poin-poin ini semuanya dilaksanakan berdasarkam Tatib,” jelasnya.

   Lebih lanjut untuk pembentukan Ketua dan Wakil Ketua defenitif, direncanakan akan tuntas sebelum akhir bulan Oktober ini. “Ketua dan wakil ketua ini tergantung rekomendasi dari DPP masing-masing partai pemenang,” tuturnya.

Baca Juga :  Kemensos Serahkan 271 Paket Bantuan Korban Kebakaran

   Dikatakan meskipun saat ini DPR melalui Kursi pengangkatan belum dilantik, namun untuk tiga agenda penting, yang meliputi Pembentukan Fraksi, Pembahasan Tatib dan Pengangkatan Ketua Defenitif, tetap berjalan dan dapat dilakukan oleh DPRK terpilih.

  “Karena memang aturannya begitu, setelah pelantikan, kami (DPRK-red) tidak boleh tinggal diam, tapi harus bekerja,” ujarnya.

  Sementara,  untuk  pembahasan Tatib tersebut tetap mengakomodir kepentingan politik dari DPR kursi pengangkatan. “Karena pembahasan Tatib ini ada staf ahli, sehingga semua kepentingan DPRK kita akomodir di dalam Tatib ini,” tandasnya.

  Adapun anggota DPR kursi pengangkatan ini akan dibentuk dalam Kelompok Khusus (Poksus),   keterwakilan mereka akan dipilih menjadi wakil ketua. “Jadi prosedurnya itu, wakil ketua 1, 2  (dari  partai politik) dan wakil ketua 3 akan diambil dari DPR Kursi Poksus,” jelasnya

Baca Juga :  Ketua DPRD: Segera Bangun Hydran di Titik Rawan Kebakaran!

  Dia berharap DPRK dari  kursi pengangkatan ini segera dilantik, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, terutama dalam pembentukan wakil ketua degmfenitif. “Karena kalau ini lama, maka akan berpengaruh pada kinerja kami kedepan,” tutup Pares. (rel/tri)

Daftar Fraksi di DPR Kota Jayapura

1. Fraksi Golkar (Golkar, Perindo dan PAN)

2. Fraksi NasDem

3. Faksi PKS

4. Fraksi Pikiran Rakyat  (Gabungan Partai PDIP, Hanura, Gelora, dan Partai Demokrat)

5. Fraksi Partai Gerakan Kebangkitan Solidaritas (Gabungan Partai Gerindra, PKB dan PSI)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Sementara terkait dengan fungsi anggaran, DPRK Jayapura memiliki tugas dan wewenang memberikan persetujuan atas Raperda yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif dewan. Memperhatikan pertimbangan OPD atas Raperda tentang APBD serta hal lainnya yang berkaitan dengan anggaran.

  Dan terakhir fungsi pengawasan, DPRK Jayapura wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda baik APBD maupun Non APBD dan kebijakan pemerintah lainnya. Terkait dengan ini nantinya akan dilaksanakam setelah pembentukan  ketua dan wakil ketua defenitif. “Poin-poin ini semuanya dilaksanakan berdasarkam Tatib,” jelasnya.

   Lebih lanjut untuk pembentukan Ketua dan Wakil Ketua defenitif, direncanakan akan tuntas sebelum akhir bulan Oktober ini. “Ketua dan wakil ketua ini tergantung rekomendasi dari DPP masing-masing partai pemenang,” tuturnya.

Baca Juga :  "Disemprot" Warga Jangan Hanya Janji, JBR Kaget

   Dikatakan meskipun saat ini DPR melalui Kursi pengangkatan belum dilantik, namun untuk tiga agenda penting, yang meliputi Pembentukan Fraksi, Pembahasan Tatib dan Pengangkatan Ketua Defenitif, tetap berjalan dan dapat dilakukan oleh DPRK terpilih.

  “Karena memang aturannya begitu, setelah pelantikan, kami (DPRK-red) tidak boleh tinggal diam, tapi harus bekerja,” ujarnya.

  Sementara,  untuk  pembahasan Tatib tersebut tetap mengakomodir kepentingan politik dari DPR kursi pengangkatan. “Karena pembahasan Tatib ini ada staf ahli, sehingga semua kepentingan DPRK kita akomodir di dalam Tatib ini,” tandasnya.

  Adapun anggota DPR kursi pengangkatan ini akan dibentuk dalam Kelompok Khusus (Poksus),   keterwakilan mereka akan dipilih menjadi wakil ketua. “Jadi prosedurnya itu, wakil ketua 1, 2  (dari  partai politik) dan wakil ketua 3 akan diambil dari DPR Kursi Poksus,” jelasnya

Baca Juga :  DPRD Pastikan Utang Pemkab Merauke ke Bank Papua Lunas

  Dia berharap DPRK dari  kursi pengangkatan ini segera dilantik, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, terutama dalam pembentukan wakil ketua degmfenitif. “Karena kalau ini lama, maka akan berpengaruh pada kinerja kami kedepan,” tutup Pares. (rel/tri)

Daftar Fraksi di DPR Kota Jayapura

1. Fraksi Golkar (Golkar, Perindo dan PAN)

2. Fraksi NasDem

3. Faksi PKS

4. Fraksi Pikiran Rakyat  (Gabungan Partai PDIP, Hanura, Gelora, dan Partai Demokrat)

5. Fraksi Partai Gerakan Kebangkitan Solidaritas (Gabungan Partai Gerindra, PKB dan PSI)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya