Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

346 Narapidana di Papua Terima Remisi Idul Fitri 

JAYAPURA- 346 Narapidana di Papua mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 1444 Hijriah. Dari 346 Narapidana yang menerima Remisi tersebut  berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakat yagn tersebar di Papua. (Selengkapnya lihat tabel). Adapun besaran remisi yang diberikan diantaranya yang remisi 15 hari sebanyak 56 orang, 1 bulan 246 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 34 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 10 orang.

  Dalam kesempatan ini, , Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Anthonius M. Ayorbaba, mengatakan persyaratan pemberian remisi kepada  Narapidana atau anak pidana apabila yang bersankutan berkelakuan baik.

  Hal itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi, kemudian telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas dengan predikat baik.

  Tidak hanya itu, persyaratan pemberian remisi juga, apabila yang bersangkutan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT. Serta narapidana tersebut bersedia menyatakan ikrar kesetiaanya kepada NKRI secara tertulis.

Baca Juga :  Atasi Virus Pada Hewan, Pemerintah Siapkan Desinfektan Untuk Peternak

  “Dengan pemberian remisi di hari raya idul Fitri ini, diharapkan setiap Lembaga Pemasyarakatan berikan pelayanan terbaik kepada warga binaan,” kata Anthonius Ayorbaba kepada wartawan usai upacara pemberian remisi kepada Narapidana di Abepura, Sabtu (22/4).

  Ayorbaba menambahkan, melalui pesan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, kata Anthonius, maka Setiap Lapas harus memperhatikan hak hak warga binaan. “Harus perhatikan hak warga binaan. Sehingga program re-integrasi sosial bisa dilakukan untuk asimilasi,” ujar Ayorbaba.

  Iapun mengatakan dari 346 Narapidana tersebut terdapat juga narapidana Tindak Pidana Khusus, hal ini merupakan sesuai dengan perintah UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

  “Ini pertama kali kita lakukan, pemberian remisi kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus,  maka saya minta agar setiap Lapas wajib menjelaskan tentang pemberian remisi kepada setiap Narapidana, agar mereka tahu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Tanam Padi di Lahan 60 hektare 

  Selaku Kakanwil Ayorbaba berharap, Lapas di Bumi Cenderawasih bisa mendalami penegasan Menteri Hukum dan HAM, sesuai dengan Peraturan yang berlaku.  “Tentu saya berharap, setiap Lapas bisa mendalami penegasan, Menteri Kemenkumham  dan mengikuti edaran Ditjen Pemasyarakatan sehingga pelayanan terhadap warga binaan yang menjalankan hari raya kemenangan Idulfitri 1444 H berjalan dengan baik,” ungkapnya. (rel/tri)

Daftar Jumlah Narapidana yang Menerima Remisi Idul Fitri No     Nama   Jumlah 
  1. 1. Lapas Kelas II A Abepura 79 orang
  2. 2. Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura 67 orang.
  3. 3. Lapas Kelas II B Wamena 12 orang
  4. 4. Lapas Kelas II B Timika 81 orang
  5. 5. Lapas Kelas II B Merauke 38 orang
  6. 6. Lapas Kelas II B Biak 8 orang
  7. 7. Lapas Kelas II B Serui 10 orang
  8. 8. Lapas Kelas II B Nabire 40 orang
  9. 9. Lapas Khusus Anak Kelas II Jayapura 1 orang
  10. 10. Lapas Kelas III Tanah Merah 5 orang
  11. 11. Lapas Perempuan Kelas III Jayapura  5 orang
*)Sumber Kanwil Kemenkumham Papua

JAYAPURA- 346 Narapidana di Papua mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 1444 Hijriah. Dari 346 Narapidana yang menerima Remisi tersebut  berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakat yagn tersebar di Papua. (Selengkapnya lihat tabel). Adapun besaran remisi yang diberikan diantaranya yang remisi 15 hari sebanyak 56 orang, 1 bulan 246 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 34 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 10 orang.

  Dalam kesempatan ini, , Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Anthonius M. Ayorbaba, mengatakan persyaratan pemberian remisi kepada  Narapidana atau anak pidana apabila yang bersankutan berkelakuan baik.

  Hal itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi, kemudian telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas dengan predikat baik.

  Tidak hanya itu, persyaratan pemberian remisi juga, apabila yang bersangkutan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT. Serta narapidana tersebut bersedia menyatakan ikrar kesetiaanya kepada NKRI secara tertulis.

Baca Juga :  139 Orang Lulus PKN, PKA dan PKA se-Tanah Papua

  “Dengan pemberian remisi di hari raya idul Fitri ini, diharapkan setiap Lembaga Pemasyarakatan berikan pelayanan terbaik kepada warga binaan,” kata Anthonius Ayorbaba kepada wartawan usai upacara pemberian remisi kepada Narapidana di Abepura, Sabtu (22/4).

  Ayorbaba menambahkan, melalui pesan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, kata Anthonius, maka Setiap Lapas harus memperhatikan hak hak warga binaan. “Harus perhatikan hak warga binaan. Sehingga program re-integrasi sosial bisa dilakukan untuk asimilasi,” ujar Ayorbaba.

  Iapun mengatakan dari 346 Narapidana tersebut terdapat juga narapidana Tindak Pidana Khusus, hal ini merupakan sesuai dengan perintah UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

  “Ini pertama kali kita lakukan, pemberian remisi kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus,  maka saya minta agar setiap Lapas wajib menjelaskan tentang pemberian remisi kepada setiap Narapidana, agar mereka tahu,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Selalu Siap Bila KPK Butuh Bantuan

  Selaku Kakanwil Ayorbaba berharap, Lapas di Bumi Cenderawasih bisa mendalami penegasan Menteri Hukum dan HAM, sesuai dengan Peraturan yang berlaku.  “Tentu saya berharap, setiap Lapas bisa mendalami penegasan, Menteri Kemenkumham  dan mengikuti edaran Ditjen Pemasyarakatan sehingga pelayanan terhadap warga binaan yang menjalankan hari raya kemenangan Idulfitri 1444 H berjalan dengan baik,” ungkapnya. (rel/tri)

Daftar Jumlah Narapidana yang Menerima Remisi Idul Fitri No     Nama   Jumlah 
  1. 1. Lapas Kelas II A Abepura 79 orang
  2. 2. Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura 67 orang.
  3. 3. Lapas Kelas II B Wamena 12 orang
  4. 4. Lapas Kelas II B Timika 81 orang
  5. 5. Lapas Kelas II B Merauke 38 orang
  6. 6. Lapas Kelas II B Biak 8 orang
  7. 7. Lapas Kelas II B Serui 10 orang
  8. 8. Lapas Kelas II B Nabire 40 orang
  9. 9. Lapas Khusus Anak Kelas II Jayapura 1 orang
  10. 10. Lapas Kelas III Tanah Merah 5 orang
  11. 11. Lapas Perempuan Kelas III Jayapura  5 orang
*)Sumber Kanwil Kemenkumham Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya