Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Satu Pucuk Air Soft Gun dan 80 Gram Sabu Diamankan dari Residivis Narkoba

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumta dan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menyampaikan keterangan pers di Mapolresta  Jayapura Kota, Kamis (23/7) kemarin. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Seorang tersangka yang diduga jaringan pengedar Narkotika jenis sabu antar Provinsi diamankan Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Tersangka dengan inisial MYT (34) merupakan residivis  kasus yang sama.

 Ditangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 80 gram dan 1 pucuk air soft gun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, pelaku diamankan di depan pintu keluar Mall Ramayana Kotaraja, Distrik Abepura pada Selasa (21/7) sekira pukul 22:40 WIT tanpa perlawanan.

 “Modus operandi yakni tersangka mendatangkan narkotika jenis sabu dari makassar melalui jasa pengiriman untuk diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya,” ucap Kapolresta saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Jayapura Kota yang didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra dan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, Kamis (23/7).

Baca Juga :  Komisi IV Terima Keluhan Hutang Pemprov Capai Puluhan Miliar

 Menurut kapolresta, tersangka baru saja menjalani hukuman dan mendapatkan asimilasi di Makassar. Setelah keluar, kembali ke Jayapura dan melakukan hal serupa. “Terkait dengan asal usul kepemilikan air soft gun masih dalam penyidikan lanjutan,” ucapnya.

 Kapolresta menerangkan, penangkapan pelaku melalui usaha yang dilakukan anggota di lapangan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestra Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, sekira pukul 20.00 WIT. Anggota opsnal satuan narkoba Polresta Jayapura Kota mendapat informasi lapangan tentang salah seorang pria yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika membawa narkotika jenis sabu dan memiliki senjata.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemantauan di sekitar TKP. Pada saat mengamankan tersangka, yang bersangkutan sedang memegang kemasan buavita.

“Saat anggota melakukan pemeriksaan, menemukan sabu sebanyak satu paket plastik bening ukuran kecil didalam kemasan buavita tersebut. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu kotak hitam kecil di saku celana kanan bagian depan berisi narkotika jenis shabu sebanyak enam paket plastik bening ukuran kecil,” terang Gustav.

Baca Juga :  Keharmonisan Umat Beragama di Tanah Papua Harus Dijaga Sampai Kapanpun

 Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, senjata rencana awal mau dibawa ke PNG. Sementara asal usul senjata dalam penyelidikan. “Untuk senjata masih kami dalami,” ucap Julkifli. (fia/wen)

Adapun barang bukti yang diamankan : 

7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis saabu.

4 paket plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu

1 pucuk air soft gun 

1 buah timbang digital

1 buah minuman kemasan kosong buavita

2 pack plastik klip kecil

Sedotan, tas noken, dua unit Hp dan 

Data pengungkapan kasus  Narkoba Periode  Januari-juli

Kasus tersangka Sabu ganja WNA WNI Tahap I Tahap II Sidik

32 kasus P (40) 87,824 gram 6.118.36 gram   2   39 8 15       12   

W (1) (8 kasus) (26 kasus

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumta dan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menyampaikan keterangan pers di Mapolresta  Jayapura Kota, Kamis (23/7) kemarin. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Seorang tersangka yang diduga jaringan pengedar Narkotika jenis sabu antar Provinsi diamankan Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Tersangka dengan inisial MYT (34) merupakan residivis  kasus yang sama.

 Ditangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 80 gram dan 1 pucuk air soft gun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, pelaku diamankan di depan pintu keluar Mall Ramayana Kotaraja, Distrik Abepura pada Selasa (21/7) sekira pukul 22:40 WIT tanpa perlawanan.

 “Modus operandi yakni tersangka mendatangkan narkotika jenis sabu dari makassar melalui jasa pengiriman untuk diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya,” ucap Kapolresta saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Jayapura Kota yang didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra dan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, Kamis (23/7).

Baca Juga :  68 Guru Dari Daerah Rawan Ikuti Diklat Guru Penggerak

 Menurut kapolresta, tersangka baru saja menjalani hukuman dan mendapatkan asimilasi di Makassar. Setelah keluar, kembali ke Jayapura dan melakukan hal serupa. “Terkait dengan asal usul kepemilikan air soft gun masih dalam penyidikan lanjutan,” ucapnya.

 Kapolresta menerangkan, penangkapan pelaku melalui usaha yang dilakukan anggota di lapangan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestra Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, sekira pukul 20.00 WIT. Anggota opsnal satuan narkoba Polresta Jayapura Kota mendapat informasi lapangan tentang salah seorang pria yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika membawa narkotika jenis sabu dan memiliki senjata.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemantauan di sekitar TKP. Pada saat mengamankan tersangka, yang bersangkutan sedang memegang kemasan buavita.

“Saat anggota melakukan pemeriksaan, menemukan sabu sebanyak satu paket plastik bening ukuran kecil didalam kemasan buavita tersebut. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu kotak hitam kecil di saku celana kanan bagian depan berisi narkotika jenis shabu sebanyak enam paket plastik bening ukuran kecil,” terang Gustav.

Baca Juga :  Keharmonisan Umat Beragama di Tanah Papua Harus Dijaga Sampai Kapanpun

 Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, senjata rencana awal mau dibawa ke PNG. Sementara asal usul senjata dalam penyelidikan. “Untuk senjata masih kami dalami,” ucap Julkifli. (fia/wen)

Adapun barang bukti yang diamankan : 

7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis saabu.

4 paket plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu

1 pucuk air soft gun 

1 buah timbang digital

1 buah minuman kemasan kosong buavita

2 pack plastik klip kecil

Sedotan, tas noken, dua unit Hp dan 

Data pengungkapan kasus  Narkoba Periode  Januari-juli

Kasus tersangka Sabu ganja WNA WNI Tahap I Tahap II Sidik

32 kasus P (40) 87,824 gram 6.118.36 gram   2   39 8 15       12   

W (1) (8 kasus) (26 kasus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya