JAYAPURA-Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) mengambil langkah tegas dengan menerapkan penegakan Tertib Organisasi dan Administrasi (Toga). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) PERADIN tahun 2025 yang berlangsung belum lama ini di Jakarta.
Ketua PERADIN Kota Jayapura Thomas Pembwain, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama organisasi adalah pembatalan seluruh Surat Keputusan (SK) pengangkatan advokat PERADIN yang dinilai bermasalah.
Hal ini mencakup anggota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda, keluar dari organisasi tanpa surat resmi dari Ketua Umum PERADIN, serta anggota yang tidak memperpanjang KTA dalam waktu satu bulan setelah masa berlaku KTA berakhir.
“Jika ketentuan ini dilanggar, maka BAS (Berita Acara Sumpah) yang bersangkutan akan dibekukan. Lebih dari itu, Mahkamah Agung juga akan mencabut akses E-Court mereka. Jika itu terjadi, maka advokat tersebut tidak dapat lagi beracara di pengadilan,” tegas Thomas, Selasa (21/4).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen PERADIN pusat dalam menjaga integritas profesi advokat serta menegakkan disiplin organisasi. “Langkah ini bukan untuk mempersulit para anggota, tetapi bagian dari transformasi internal demi menegakkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam tubuh PERADIN,” jelasnya.
Thomas menambahkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mendukung langkah ini, bahkan menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan profesi advokat di seluruh Indonesia.
“Aturan ini mulai berlaku pada bulan Mei. Saya berharap semua anggota PERADIN di Kota Jayapura dapat memperhatikan dan menindaklanjutinya dengan serius,” imbuhnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos