Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di KPA

*Aspidsus Kejati: Kerugian Negara Capai Rp 5 M

JAYAPURA –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan obat di Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Papua. Dalam kasus ini, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 M.

 Kejati Papua Nikolaus Kondomo menyampaikan, dugaan kasus korupsi di KPA Papua dengan pengadaan obat yang tidak ada izin edarnya. Dimana pembelian tanpa prosedur lelang tersebut cukup membahayakan bagi kesehatan orang lain.

 “Kasusnya terjadi pada tahun anggaran 2019. Hingga kini, Kejati telah memeriksa beberapa saksi dari berbagai macam pihak,” kata Kondomo saat keterangan pers secara virtual dalan perayaan HUT Kejaksaan ke-61, Kamis (22/7)

 Lanjutnya, adapun enam orang sudah diperiksa yakni dari Balai Badan Pengawasan Obat dan Makaman (BPOM) dan Inspektorat KPA. Terkait penetapan tersangka, Nicolaus belum dapat memastikannya.

Baca Juga :  Ketua Pansel: Tak Puas Hasil Seleksi DPRK Bisa Gugat di PTUN

 Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alex Sinuraya, menyebut sumber anggaran yang diduga dikorupsi berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Papua. “Untuk total dana hibahnya Rp 20 miliar, dugaan kerugian negara Rp 5 M,” pungkasnya. (fia/wen)

*Aspidsus Kejati: Kerugian Negara Capai Rp 5 M

JAYAPURA –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan obat di Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Papua. Dalam kasus ini, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 M.

 Kejati Papua Nikolaus Kondomo menyampaikan, dugaan kasus korupsi di KPA Papua dengan pengadaan obat yang tidak ada izin edarnya. Dimana pembelian tanpa prosedur lelang tersebut cukup membahayakan bagi kesehatan orang lain.

 “Kasusnya terjadi pada tahun anggaran 2019. Hingga kini, Kejati telah memeriksa beberapa saksi dari berbagai macam pihak,” kata Kondomo saat keterangan pers secara virtual dalan perayaan HUT Kejaksaan ke-61, Kamis (22/7)

 Lanjutnya, adapun enam orang sudah diperiksa yakni dari Balai Badan Pengawasan Obat dan Makaman (BPOM) dan Inspektorat KPA. Terkait penetapan tersangka, Nicolaus belum dapat memastikannya.

Baca Juga :  Hingga 2026, Pemkot Jayapura Tanggung Biaya Pendidikan Papua

 Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alex Sinuraya, menyebut sumber anggaran yang diduga dikorupsi berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Papua. “Untuk total dana hibahnya Rp 20 miliar, dugaan kerugian negara Rp 5 M,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya