JAYAPURA-Rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2022, yang digelar DPRD bersama Pemerintah Kota Jayapura di Gedung DPRD Kota Jayapura, Kamis (22/6) diwarnai dengan aksi protes.
Aksi protes dilontarkan oleh Fraksi Golkar dengan Fraksi KSD. Dimana kedua fraksi ini menilai rapat tidak sesuai dengan regulasi pada Permendagri No.13 tahun 2010.
Ketua Fraksi Golkar Akhmad Sujana mengatakan secara regulasi tindak lanjut pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK oleh DPRD dilakukan paling lambat 2 (Dua) minggu setelah menerima hasil LKPD.
Dimana dalam tempo waktu yang ada anggota DPRD membentuk panitia kerja untuk LHP BPK. Namun pihaknya tidak menerima itu, namun tiba-tiba rapat pembukaan digelar. Sehingga menurut mereka rapat pembukaan ini terkesan mendadak, dan hanya untuk memenuhi formalitas belaka.
“Kita merasa sidang pembukaan ini terkesan dipaksa, karena kita saja tidak tau isi dari LHP BPK seperti apa,” ujar Sujana usai sidang berlangsung.
Menurutnya, pembahasan hasil laporan itu oleh DPRD harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 (Satu) minggu. Tetapi kenyataanya hanya dilakukan dua hari. Dimana hari pertama pembukaan, kemudian hari kedua rapat bersama Komisi, dan dilanjutkan dengan rapat penutup, penyampaian pendapat fraksi.
“Bagaimana kita mau sampaikan pendapat kalau isi laporannya saja kita tidak bahas,” tanyanya.
Oleh sebab itu Ketua Komisi C DPRD itu meminta kepada pimpinan rapat, agar rapat ditunda sesuai waktu yang ditentukan. “Kalau dipaksakan, maka kami fraksi Golkar tidak akan menyampaikan pendapat fraksi,” tegasnya. (rel/tri)