Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Selasa, Tim Gugus Tugas Lakukan Sweeping di 10 Titik

JAYAPURA-Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., memimpin rapat dalam rangka sweeping masker sesuai dengan Perwal Nomor 19 tahun 2020 di Kota Jayapura.

 Dengan demikian, hasil dari keputusan rapat yang telah dilaksanakan, Sabtu (20/6)lalu, akan dilakukan Selasa (23/6)besok, sweeping masker dengan 10 titik. 10 titik ini terbagi 2 titik di wilayah Distrik Jayapura Utara, 2 titik di Wilayah Jayapura Selatan, 2 titik di Distrik Heram, 2 titik di Distrik Abepura dan 2 titik di Distrik Muara Tami.

 “Tim yang telah kami bentuk ini, dimana satu kelompok tim terdiri dari 50 orang dan kami sudah menyiapkan sanksi-sanksi yang akan diberikan, hanya berupa sanksi moral kerja bakti sosial dan sanksi administrasi untuk tidak mengulangi hal yang sama,’’katanya.

Baca Juga :  Serahkan Aset Mobil Dinas Senilai Rp 4 M

 Untuk itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura mengharapkan, semuanya bisa menjadi perhatian semua, pada harI Senin (22/6) wajib menggunakan masker jika keluar rumah. Jangan sampai adanya informasi ini warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker dan terjaring tim di lapangan, maka sangat dengan terpaksa aturan tetap diterapkan, karena keputusan yang telah disepakati ini diminta kerjasama yang baik dalam menjalankan Perwal yang ada, dalam memutus penyebaran Covid-19 Kota Jayapura.

  Ditambahkan, ada 4 komponen yang dilakukan bagi masyarakat Kota Jayapura, kedua di sweeping juga di tempat usaha, mall, pertokoan dan supermarket, ketiga sweeping di kantor institusi baik BUMN/BUMD dalam memberikan pelayanan bisa di pelabuhan, Pelni dan lainnya dan yang keempat sweeping masker di terminal seperti di terminal ekspo, terminal PTC dan terminal mesran.

Baca Juga :  300 Lebih Pekerja Rentan Alami Kecelakaan Kerja

 “Untuk itu, bagi semua yang terkait mulai sekarang ini bisa menyiapkan sebaik mungkin aturan yang ada, dalam menerapkan protokol kesehatan, jika sampai di dunia usaha tidak menerapkan protokol kesehatan, kemungkinan ada dua sanksi yakni sanksi denda Rp 100 ribu atau sanksi paling berat pencabutan izin usaha dan kepada pelayana public di instansi bisa berupa sanksi peringatan tertulis, bisa juga dengan menghentikan aktivitas mereka jika tidak menerapkan Protokol kesehatan,’’tandasnya.(dil)

JAYAPURA-Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., memimpin rapat dalam rangka sweeping masker sesuai dengan Perwal Nomor 19 tahun 2020 di Kota Jayapura.

 Dengan demikian, hasil dari keputusan rapat yang telah dilaksanakan, Sabtu (20/6)lalu, akan dilakukan Selasa (23/6)besok, sweeping masker dengan 10 titik. 10 titik ini terbagi 2 titik di wilayah Distrik Jayapura Utara, 2 titik di Wilayah Jayapura Selatan, 2 titik di Distrik Heram, 2 titik di Distrik Abepura dan 2 titik di Distrik Muara Tami.

 “Tim yang telah kami bentuk ini, dimana satu kelompok tim terdiri dari 50 orang dan kami sudah menyiapkan sanksi-sanksi yang akan diberikan, hanya berupa sanksi moral kerja bakti sosial dan sanksi administrasi untuk tidak mengulangi hal yang sama,’’katanya.

Baca Juga :  Polda Papua dan Polres Jajaran Deklarasikan WBK dan WBBM

 Untuk itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura mengharapkan, semuanya bisa menjadi perhatian semua, pada harI Senin (22/6) wajib menggunakan masker jika keluar rumah. Jangan sampai adanya informasi ini warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker dan terjaring tim di lapangan, maka sangat dengan terpaksa aturan tetap diterapkan, karena keputusan yang telah disepakati ini diminta kerjasama yang baik dalam menjalankan Perwal yang ada, dalam memutus penyebaran Covid-19 Kota Jayapura.

  Ditambahkan, ada 4 komponen yang dilakukan bagi masyarakat Kota Jayapura, kedua di sweeping juga di tempat usaha, mall, pertokoan dan supermarket, ketiga sweeping di kantor institusi baik BUMN/BUMD dalam memberikan pelayanan bisa di pelabuhan, Pelni dan lainnya dan yang keempat sweeping masker di terminal seperti di terminal ekspo, terminal PTC dan terminal mesran.

Baca Juga :  Serahkan Aset Mobil Dinas Senilai Rp 4 M

 “Untuk itu, bagi semua yang terkait mulai sekarang ini bisa menyiapkan sebaik mungkin aturan yang ada, dalam menerapkan protokol kesehatan, jika sampai di dunia usaha tidak menerapkan protokol kesehatan, kemungkinan ada dua sanksi yakni sanksi denda Rp 100 ribu atau sanksi paling berat pencabutan izin usaha dan kepada pelayana public di instansi bisa berupa sanksi peringatan tertulis, bisa juga dengan menghentikan aktivitas mereka jika tidak menerapkan Protokol kesehatan,’’tandasnya.(dil)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya