Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Koalisi Penyidik Hukum Minta Polisi Penuhi Hak Victor Yeimo

Imanuel Gobay, SH., MH ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA – Koalisi penyidik Hukum dan HAM Papua meminta penyidik dan petugas mako brimob wajib patuhi hak-hak Victor  F Yeimo sebagai tersangka selama menjalani masa tahanan.

 “Komnas HAM RI perwakilan Papua segera pantau pemenuhan Hak-hak Victor F Yeimo sebagai tersangka selama dalam rumah tahanan,” kata Koordinator Ligitasi Emanuel Gobai SH MH kepada  Cenderawasih Pos, melalui rilis Jumat, (21/5) kemarin.

 Diceritakan bahwa koalisi penegak hukum dan HAM Papua menandatangani surat kuasa khusus pada pukul 23.00 WIT tanggal 9 Mei lalu namun anehnya  pemindahan Victor F Yeimo ke Rutan Mako Brimob dilakukan tanpa sepengetahuan Kuasa Hukum Victor  F Yeimo. 

  “Pada dasarnya bagi semua tersangka yang sedang menjalani proses penahanan dalam kasus apapun memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum sebagaimana terterah pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dari sekian hak-hak tersangka yang dijamin dalam aturan hukum acara pidana perlu disampaikan beberapa hak tersangka yang wajib dijalankan diantaranya, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak sebagaimana diatur pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :  Tangani Bencana, Pemkot Berharap Bantuan Pusat

 Dikatakan, atas kebijakan ini telah berdampak pada terhambatnya hak Victor  F Yeimo sebagai tersangka yang memiliki hak untuk mendapatkan kunjungan dokter pribadi, hak dikunjungi oleh keluarga, hak untuk mengirimkan surat kepada pengacara, hak dikunjungi oleh rohaniawan dan hak berhubungan dengan pengacara. Dengan melihat fakta diatas secara jelas-jelas menunjukkan bukti bahwa penyidik Polda Papua dan petugas pos penjagaan serta petugas Mako Brimob lebih mengedepankan SOP internal dan mengabaikan perintah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana khususnya berkaitan dengan hak-hak tersangka. 

 Sementara itu Eks Tahanan Politik (Tapol) Rasisme, Alexander Gobai menegaskan, penangkapan  Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (Jubir KNPB) Victor  Yeimo dengan mengenakan pasal Makar (106) sangatlah keliru. Karena persoalan Rasisme tahun 2019 lalu sudah dipertanggungjawabkan oleh Ketua Umum KNPB Pusat, Agus Kosay, Steven Itlay, Deklarator ULMWP,Bucthar Tabuni dan  Ketua BEM Uncen, Feri Kombo dan Ketua BEM USTJ, Alexander Gobai. 

Baca Juga :  Lulus 100%, SMA YPPK Teruna Bakti Kembalikan 229 Siswanya Ke Ortu

 Kata dia, keterlibatan rakyat Papua pada saat Demonstrasi Anti Rasisme  merupakan bentuk kekecewaan rakyat Papua terhadap sebutan Rasis “Monyet dan usir Papua” membuat geram dan amarah bagi rakyat Papua.

 “Saya pikir, polisi sudah salah tangkap dan menahan Tuan Victor  Yeimo dengan memberi pasal Makar karena keterlibatan aksi Rasisme, polisi sudah salah,” Ujar Mantan Ketua  BEM USTJ itu.

Ia menilai, Penangkapan Victor  Yeimo adalah skenario negara di tengah perbincangan Otonomi Khusus dan Pelaksanaan PON Papua.

“Saya minta segera klarifikasi pasal yang diberikan kepada Tuan Victor  Yeimo. Pasal ini membuat amarah bagi rakyat Papua. Dan jika masih memegang pasal Makar akibat Rasisme, saya pun siap turun pimpin aksi dan meminta bebaskan Victor Yeimo akibat Rasisme,” katanya.(oel/wen) 

Imanuel Gobay, SH., MH ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA – Koalisi penyidik Hukum dan HAM Papua meminta penyidik dan petugas mako brimob wajib patuhi hak-hak Victor  F Yeimo sebagai tersangka selama menjalani masa tahanan.

 “Komnas HAM RI perwakilan Papua segera pantau pemenuhan Hak-hak Victor F Yeimo sebagai tersangka selama dalam rumah tahanan,” kata Koordinator Ligitasi Emanuel Gobai SH MH kepada  Cenderawasih Pos, melalui rilis Jumat, (21/5) kemarin.

 Diceritakan bahwa koalisi penegak hukum dan HAM Papua menandatangani surat kuasa khusus pada pukul 23.00 WIT tanggal 9 Mei lalu namun anehnya  pemindahan Victor F Yeimo ke Rutan Mako Brimob dilakukan tanpa sepengetahuan Kuasa Hukum Victor  F Yeimo. 

  “Pada dasarnya bagi semua tersangka yang sedang menjalani proses penahanan dalam kasus apapun memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum sebagaimana terterah pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dari sekian hak-hak tersangka yang dijamin dalam aturan hukum acara pidana perlu disampaikan beberapa hak tersangka yang wajib dijalankan diantaranya, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak sebagaimana diatur pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :  4,12 % Penduduk Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem

 Dikatakan, atas kebijakan ini telah berdampak pada terhambatnya hak Victor  F Yeimo sebagai tersangka yang memiliki hak untuk mendapatkan kunjungan dokter pribadi, hak dikunjungi oleh keluarga, hak untuk mengirimkan surat kepada pengacara, hak dikunjungi oleh rohaniawan dan hak berhubungan dengan pengacara. Dengan melihat fakta diatas secara jelas-jelas menunjukkan bukti bahwa penyidik Polda Papua dan petugas pos penjagaan serta petugas Mako Brimob lebih mengedepankan SOP internal dan mengabaikan perintah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana khususnya berkaitan dengan hak-hak tersangka. 

 Sementara itu Eks Tahanan Politik (Tapol) Rasisme, Alexander Gobai menegaskan, penangkapan  Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (Jubir KNPB) Victor  Yeimo dengan mengenakan pasal Makar (106) sangatlah keliru. Karena persoalan Rasisme tahun 2019 lalu sudah dipertanggungjawabkan oleh Ketua Umum KNPB Pusat, Agus Kosay, Steven Itlay, Deklarator ULMWP,Bucthar Tabuni dan  Ketua BEM Uncen, Feri Kombo dan Ketua BEM USTJ, Alexander Gobai. 

Baca Juga :  1.755 Anggota Polda Papua Naik Pangkat

 Kata dia, keterlibatan rakyat Papua pada saat Demonstrasi Anti Rasisme  merupakan bentuk kekecewaan rakyat Papua terhadap sebutan Rasis “Monyet dan usir Papua” membuat geram dan amarah bagi rakyat Papua.

 “Saya pikir, polisi sudah salah tangkap dan menahan Tuan Victor  Yeimo dengan memberi pasal Makar karena keterlibatan aksi Rasisme, polisi sudah salah,” Ujar Mantan Ketua  BEM USTJ itu.

Ia menilai, Penangkapan Victor  Yeimo adalah skenario negara di tengah perbincangan Otonomi Khusus dan Pelaksanaan PON Papua.

“Saya minta segera klarifikasi pasal yang diberikan kepada Tuan Victor  Yeimo. Pasal ini membuat amarah bagi rakyat Papua. Dan jika masih memegang pasal Makar akibat Rasisme, saya pun siap turun pimpin aksi dan meminta bebaskan Victor Yeimo akibat Rasisme,” katanya.(oel/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya