JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama di wilayah Provinsi Papua pada April, Mei dan Juni tahun 2022. Berdasarkan Surat Edaran nomor 003/3839/Set.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua Jery Yudianto mengatakan, ASN sudah diizinkan untuk mudik lebaran tahun ini.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, untuk perjalanan sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid. Terkait mekanismenya seperti apa, sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Jery saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (21/4).
Pada prinsipnya, kata Jery, Pemerintah Provinsi Papua mengikuti ketentuan yang ada. Sudah diberikan ruang yang cukup untuk menikmati hari raya Idul Fitri bersama dengan keluraga yang mungkin hampir 2 tahun.
“Prinsipnya diharapkan para ASN bisa tepat waktu untuk kembali bekerja, sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur, hari libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua yakni Hari Buruh Internasional Minggu (1/5), hari raya Idul Fitri 1443 H, (2-3/5), cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H Jumat (29/4) dan Rabu sampai Jumat (4-6/5).
Selain itu, ada hari libur Hari Raya Waisak 2566 BE Senin (16/5), Kenaikan Yesus Kristus Kamis (26/5). Hari Lahir Pancasila, Rabu (1/6), Pentakosta Hari Pertama Minggu (5/6), Pentakosta hari kedua Senin (6/6). (fia/tri)