Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Aktor Pengeboman Ikan Ditangkap

Dir Polairud Kombes Pol Kasmolan didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka, Selasa (21/4) kemarin. (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Di tengah para aktivis lingkungan sibuk mengkampanyekan jaga laut dari sampah, jaga terumbu karang bahkan ada yang sampai bela-belain memungut sampah dari dasar laut. Namun, masih ada sebagian orang di Kota Jayapura yang dengan sengaja melakukan pemboman ikan.

Hal ini tentu meresahkan orang-orang sekitar, akibat keresahan itu Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) Polda Papua menanggapi laporan warga dan mengamankan tiga warga Hamadi Tanjung dengan inisial EA (66), LP (45) dan JA (28). Ketiganya diamankan di Perairan Base G di titik koordinat  S 02.30.497.E 140.44.253 saat melakukan aktivitas pemboman ikan, Selasa (21/4).

 Dir Pol Air Polda Papua Kombes Pol Kasmolan menyebutkan, ketiga tersangka tersebut sudah lebih dari 1 kali melakukan pemboman ikan di perairan Kota Jayapura. Namun, yang menjadi kesulitan untuk melakukan penangkapan selama ini adalah ketika menangkap orang harus ada barang bukti dan tersangkanya langsung.

 “Ketiganya saat kami amankan sudah menghilangkan sebagian barang buktinya, seperti ikan dari hasil pemboman,” ucapnya kepada wartawan di Dermaga Polairud Polda Papua yang didampingi Kabid Huma Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.

Baca Juga :  Berikan Penghargaan untuk Tim Charli dan Satnarkoba

 Ia juga menyebut bahwa ketiganya merupakan aktornya pemboman ikan, sebab dari barang bukti yang diamankan alat bom ikan mereka yang rakit sendiri. Dimana bahan bakunya didapat dari hasil peninggalan perang dunia kedua lalu digergaji.

 Ia menerangkan, dari barang bukti yang diamankan berupa ikan yang saat dibelah ikan tersebut tulangnya sudah hancur dan daging ikan lembek. Ini menunjukan antara hasil ikan tangkapan nelayan yang dijaring dan hasil pemboman sangat jauh berbeda.

 “Ikan hasil pemboman ini tidak bagus untuk dikonsumsi oleh manusia, dan yang kami sayangkan adalah pelanggaran merusak habitat daripada  terumbu karang yang ada di sekitar yang diledakkan dengan bom,” ucapnya.

 Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Ikuti Saja Imbauan Pemerintah Demi Menghindari Lonjakan Kasus

 Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut. “Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut,” imbau Kamal. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni coolbox berisi ikan kembung 38 ekor, perahu 15 pk, 1 buah jaring, 1 buah serok ikan, 1 buah Gps, 4 buah korek api, 1 unit Kompresor, 2 buah nelon, 2 buah kacamata menyelam, 1 buah Hp Nokia dan 1 buah dayung. (fia/wen) 

Dir Polairud Kombes Pol Kasmolan didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka, Selasa (21/4) kemarin. (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Di tengah para aktivis lingkungan sibuk mengkampanyekan jaga laut dari sampah, jaga terumbu karang bahkan ada yang sampai bela-belain memungut sampah dari dasar laut. Namun, masih ada sebagian orang di Kota Jayapura yang dengan sengaja melakukan pemboman ikan.

Hal ini tentu meresahkan orang-orang sekitar, akibat keresahan itu Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) Polda Papua menanggapi laporan warga dan mengamankan tiga warga Hamadi Tanjung dengan inisial EA (66), LP (45) dan JA (28). Ketiganya diamankan di Perairan Base G di titik koordinat  S 02.30.497.E 140.44.253 saat melakukan aktivitas pemboman ikan, Selasa (21/4).

 Dir Pol Air Polda Papua Kombes Pol Kasmolan menyebutkan, ketiga tersangka tersebut sudah lebih dari 1 kali melakukan pemboman ikan di perairan Kota Jayapura. Namun, yang menjadi kesulitan untuk melakukan penangkapan selama ini adalah ketika menangkap orang harus ada barang bukti dan tersangkanya langsung.

 “Ketiganya saat kami amankan sudah menghilangkan sebagian barang buktinya, seperti ikan dari hasil pemboman,” ucapnya kepada wartawan di Dermaga Polairud Polda Papua yang didampingi Kabid Huma Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.

Baca Juga :  Kapolsek Jayapura Selatan Diganti

 Ia juga menyebut bahwa ketiganya merupakan aktornya pemboman ikan, sebab dari barang bukti yang diamankan alat bom ikan mereka yang rakit sendiri. Dimana bahan bakunya didapat dari hasil peninggalan perang dunia kedua lalu digergaji.

 Ia menerangkan, dari barang bukti yang diamankan berupa ikan yang saat dibelah ikan tersebut tulangnya sudah hancur dan daging ikan lembek. Ini menunjukan antara hasil ikan tangkapan nelayan yang dijaring dan hasil pemboman sangat jauh berbeda.

 “Ikan hasil pemboman ini tidak bagus untuk dikonsumsi oleh manusia, dan yang kami sayangkan adalah pelanggaran merusak habitat daripada  terumbu karang yang ada di sekitar yang diledakkan dengan bom,” ucapnya.

 Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Lima SMA Swasta di Papua Jadi Model Penerapan SKS

 Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut. “Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut,” imbau Kamal. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni coolbox berisi ikan kembung 38 ekor, perahu 15 pk, 1 buah jaring, 1 buah serok ikan, 1 buah Gps, 4 buah korek api, 1 unit Kompresor, 2 buah nelon, 2 buah kacamata menyelam, 1 buah Hp Nokia dan 1 buah dayung. (fia/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya