Wednesday, August 20, 2025
22.6 C
Jayapura

Pelajar Kembali Diamankan Terkait Penjualan Miras

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota ( foto: Humas Polresta)

JAYAPURA- Keseriusan dalam menyikapi peredaran Minuman Keras (Miras) illegal di Kota Jayapura terus dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura, dalam seminggu ini beberapa pelaku penjual Miras diamankan di Entrop, Jayapura Selatan.

Pada Jumat (18/12), Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan seorang pelajar dengan inisial IB (16), pelaku penjual Miras Ilegal di sepanjang jalan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Dalam seminggu belakangan ini, dua pelajar telah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura terkait penjualan Miras illegal yang kerap beroperasi di wilayah Jayapura Selatan.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap pelajar 16 tahun itu setelah tim melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran Miras di wilayah Entrop.

Baca Juga :  Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Satuan Angkutan Perairan di Tanjung Priok

“Tim yang melakukan penyelidikan di seputaran Pasar Baru Entrop di lorong kedua melihat seorang pria yang sedang masuk ke dalam sebuah los Pasar dan mengambil Miras ilegal yang akan dijual di pinggir jalanan Entrop,” ungkap  Kasat Narkoba Minggu (20/12).

Lanjutnya, anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti Miras dan melakukan pengembangan terkait penyimpanan barang bukti Miras ilegal lainnya yang disimpan di salah satu rumah milik pelaku.  “Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(fia/wen)

Adapun barang bukti yang diamanakn yakni :

10 botol Whisky Robinson

10 Botol Anggur merah.

Tiga botol vodka

Dua botol bir hitam

Baca Juga :  BTM  Gagas Program Kartu Papua Maju
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota ( foto: Humas Polresta)

JAYAPURA- Keseriusan dalam menyikapi peredaran Minuman Keras (Miras) illegal di Kota Jayapura terus dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura, dalam seminggu ini beberapa pelaku penjual Miras diamankan di Entrop, Jayapura Selatan.

Pada Jumat (18/12), Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan seorang pelajar dengan inisial IB (16), pelaku penjual Miras Ilegal di sepanjang jalan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Dalam seminggu belakangan ini, dua pelajar telah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura terkait penjualan Miras illegal yang kerap beroperasi di wilayah Jayapura Selatan.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap pelajar 16 tahun itu setelah tim melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran Miras di wilayah Entrop.

Baca Juga :  Sopir Taksi Waena – Abepura Tetap Mogok Sampai Ada Hasil

“Tim yang melakukan penyelidikan di seputaran Pasar Baru Entrop di lorong kedua melihat seorang pria yang sedang masuk ke dalam sebuah los Pasar dan mengambil Miras ilegal yang akan dijual di pinggir jalanan Entrop,” ungkap  Kasat Narkoba Minggu (20/12).

Lanjutnya, anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti Miras dan melakukan pengembangan terkait penyimpanan barang bukti Miras ilegal lainnya yang disimpan di salah satu rumah milik pelaku.  “Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(fia/wen)

Adapun barang bukti yang diamanakn yakni :

10 botol Whisky Robinson

10 Botol Anggur merah.

Tiga botol vodka

Dua botol bir hitam

Baca Juga :  Toga dan Kepala Suku: Mari Patuhi Maklumat Kapolda Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya