Monday, June 23, 2025
23.2 C
Jayapura

Usai Turkam, Anggota PAW DPRK Diumumkan

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRK mekanisme pengangkatan yang nonaktif, karena berhalangan tetap atau meninggal dunia. Anggota yang berhalangan tetap itu adalah Alm. Marthin M. Chaay.

Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B Ajomi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kota Jayapura untuk segera melakukan pelantikan.

Jelasnya saat ini DPR Kota Jayapura telah berkoordinasi dengan pemerintah kota terkait dengan calon penganti dari anggota yang berhalangan tetap tersebut. Namun kata Theos hingga sekarang belum ada jawaban yang pasti dari Pemkot.

“Sampai dengan hari ini, kami sudah sampaikan ke beliau (Walikota) namun beliau menjawab setelah Turkam nantinya akan memberikan jawaban yang pasti,” kata Theos saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (18/6).

Baca Juga :  Bantuan Rumah di Skouw Yambe Diusulkan Akomodir Para Janda Lansia

Tak sampai di situ politikus partai Golkar tersebut juga mengaku hingga saat ini pihaknya juga belum mengantongi nama-nama yang akan menggantikan Alm. Marthin M. Chaay. Tetapi ia berharap proses pelantikan Wakil Ketua III nantinya akan bersamaan dengan pelantikan anggota PAW.

“Harapan kami proses pelantikan Wakil Ketua lll bersamaan pun proses pelantikan antara waktu yang berhalangan tetap,” ujarnya.

Lebih lanjut Theos mengharapkan, siapa pun nantinya yang akan mengantikan Alm. Marthin M. Chaay, dalam melaksanakan tugasnya nanti dapat memperjuangkan dan mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pribadi, terutama di daerah pengangkatan adatnya masing-masing.

Di satu sisi Ketua DPR Kota Jayapura itu berharap PAW yang berhalangan tetap itu segera diproses lebih cepat untuk segera digantikan. “Saya berharap satu orang yang berhalangan tetap atau meninggal dunia ini dapa diproses lebih cepat untuk segera digantikan,” ujarnya. (kar/tri)

Baca Juga :  Lestarikan Cagar Budaya Gunung Srobu, Pemkot Siapkan Perwal

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRK mekanisme pengangkatan yang nonaktif, karena berhalangan tetap atau meninggal dunia. Anggota yang berhalangan tetap itu adalah Alm. Marthin M. Chaay.

Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B Ajomi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kota Jayapura untuk segera melakukan pelantikan.

Jelasnya saat ini DPR Kota Jayapura telah berkoordinasi dengan pemerintah kota terkait dengan calon penganti dari anggota yang berhalangan tetap tersebut. Namun kata Theos hingga sekarang belum ada jawaban yang pasti dari Pemkot.

“Sampai dengan hari ini, kami sudah sampaikan ke beliau (Walikota) namun beliau menjawab setelah Turkam nantinya akan memberikan jawaban yang pasti,” kata Theos saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (18/6).

Baca Juga :  Pemerintah Harus Sosialisasikan RTRW di Muara Tami

Tak sampai di situ politikus partai Golkar tersebut juga mengaku hingga saat ini pihaknya juga belum mengantongi nama-nama yang akan menggantikan Alm. Marthin M. Chaay. Tetapi ia berharap proses pelantikan Wakil Ketua III nantinya akan bersamaan dengan pelantikan anggota PAW.

“Harapan kami proses pelantikan Wakil Ketua lll bersamaan pun proses pelantikan antara waktu yang berhalangan tetap,” ujarnya.

Lebih lanjut Theos mengharapkan, siapa pun nantinya yang akan mengantikan Alm. Marthin M. Chaay, dalam melaksanakan tugasnya nanti dapat memperjuangkan dan mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pribadi, terutama di daerah pengangkatan adatnya masing-masing.

Di satu sisi Ketua DPR Kota Jayapura itu berharap PAW yang berhalangan tetap itu segera diproses lebih cepat untuk segera digantikan. “Saya berharap satu orang yang berhalangan tetap atau meninggal dunia ini dapa diproses lebih cepat untuk segera digantikan,” ujarnya. (kar/tri)

Baca Juga :  Pengambilan Gambar Kuku Bima Keluhkan Sampah

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya