JAYAPURA-Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Yan Yap Ormuserai menyampaikan, peta pengelolaan kehutanan pasca Daerah Otonomi Baru (DOB) tetap menggunakan satu peta.
“Baik Dinas Kehutanan, Bappeda maupun planologi menggunakan satu peta, jadi petanya itu sama,” kata Yan kepada Cenderawasih Pos, Selasa (20/6).
Dikatakan Yan, menyangkut pemekaran atau DOB, sesuai regulasi dari pemerintah pusat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua akan mengikuti peta arahan dari Kemendagri. Namun, untuk Provinsi Papua yang terbagi menjadi empat DOB, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Induk.
“Dari empat provinsi tersebut, provinsi yang terluas adalah Papua Selatan lebih dari 10 juta hektar,” ucap Yan.
Lantas, bagaimana dengan ancaman deforestasi untuk hutan Papua pasca DOB? Yan menyampaikan jika ini adalah kepentingan negara dan kepentingan nasional untuk pembangunan di provinsi-provinsi baru pasca pemekaran menjadi daerah-daerah otonomi baru.
“Kita tidak bisa menghindari itu, karena kita butuh lahan untuk pembangunan kantor gubernur, pembangunan sektor-sektor lain dan itu pasti akan ada pembukaan lahan,” terang Yan.
Yan Ormuseray mencontohkan, bahwa saat ini yang sedang dibahas mengenai pembangunan Kantor Gubernur di Provinsi Papua Pegunungan di Wamena, Papua Tengah di Nabire dan Papua Selatan di Merauke.
“Daerah daerah tersebut jika dibangun Kantor Gubernur yang baru, sudah pasti butuh lahan dan pasti ada pembukaan lahan di sana,” ucapnya. (fia/tri)