Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Kecewa, 177 Warga Binaan Tak Bisa Nyoblos

Sejumlah warga binaan Lapas Abepura menggunakan hak pilihnya di Aula Lapas Abepura, Kamis (18/4) lalu.( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Kalapas Klas II A Abepura, Korneles Rumboirusi mengatakan bahwa sebanyak 177 dari 718 warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Klas II A Abepura, tidak bisa mencoblos lantaran nama mereka tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2019 Kamis (18/4) lalu.

  “Kami kecewa dengan kinerja KPU Kota Jayapura karena pada  Februari 2019. Padahal 718 tahanan dan narapindana Lapas ini kami laporkan secara kontiniu ke pusat juga ke KPU kota,” sesalnya. 

 Menurut Korneles, belum ada pemutahiran data, sehingga pemilihan sesuai dengan DPT  maka untuk Lapas Abepura yang 30 warga bisa memilih, namun setelah diajukan lagi sehingga total secara keseluruhan sebanyak 541 bisa memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk. “Saya sendiri tidak mengerti dengan kinerjanya KPU Kota Jayapura seperti apa, saya tidak tahu kenapa sampai bisa seperti begini,” katanya.

Baca Juga :  Meski Berpuasa, Wakil Walikota Semangat Sidak Kelilingi Pasar

 Ia beeharap 177 warga binaan yang tidak menyalurkan hak politiknya tidak menutut karena bukan kesalahan pihaknya, itu murni kesalahan KPU Kota Jayapura.

 “Kami harap warga binaan yang tidak memilih untuk tidak menuntut, karena kami sudah berupaya tapi KPU Kota Jayapura hanya mengeluarkan 541 pemilih,” ujarnya.

 Sebanyak 541 tahanan dan narapidana Lapas Klas II A Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua yang berhasil atau bisa menyalurkan hak politiknya pada Pemilu susulan, Kamis (18/4) lalu. Dari 541 jumlah warga binaan yang bisa memilih tersebut dibagi dalam dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni, di TPS 65 sebanyak 250 orang pemilh, kemudian yang memilih di TPS 66 orang sebanyak 291 orang pemilih.

 Korneles mengatakan, sebenarnya narapidana dan tahanan yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 718  orang. Jumlah itu, kata dia, sudah diajukan sejak Februari 2019 ke KPU kota setempat namum belum ada data pemilih. Namun belum ada pemutahiran data sehingga dari 718 warga binaan yang ada, hanya 541 orang yang menyalurkan hak politiknya.

Baca Juga :  Tahap Pertama Lokasi TPU Kristen Dibayarkan

 Meski demikian, tambah Korneles, Narapidana dan tahanan Lapas Abepura tampak antusiasme untuk menyalurkan hak pilih, dimana para warga binaan tersebut rela untuk  mengantre dan menunggu bagiannya untuk menyalurkan hak suaranya yang dimulai sejak pukul 09.00 WIT hingga selesai.

 Tentu persoalan ini sangat disayangkan dimana hak politik dari masyarakat tidak bisa disalurkan lantaran sejumlah proses yang kurang berjalan dengan baik, mungkin juga koordinasi yang kurang lancar sehingga dari 541 warga binaan Lapas Abepura hanya 177 lainya tidak bisa memberikan hak politiknya dalam pemilhan serentak tahhun 2019 yang berlangsung di seluruh ndonesia khususnya Kota Jayapura.(kim/wen)

Sejumlah warga binaan Lapas Abepura menggunakan hak pilihnya di Aula Lapas Abepura, Kamis (18/4) lalu.( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Kalapas Klas II A Abepura, Korneles Rumboirusi mengatakan bahwa sebanyak 177 dari 718 warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Klas II A Abepura, tidak bisa mencoblos lantaran nama mereka tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2019 Kamis (18/4) lalu.

  “Kami kecewa dengan kinerja KPU Kota Jayapura karena pada  Februari 2019. Padahal 718 tahanan dan narapindana Lapas ini kami laporkan secara kontiniu ke pusat juga ke KPU kota,” sesalnya. 

 Menurut Korneles, belum ada pemutahiran data, sehingga pemilihan sesuai dengan DPT  maka untuk Lapas Abepura yang 30 warga bisa memilih, namun setelah diajukan lagi sehingga total secara keseluruhan sebanyak 541 bisa memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk. “Saya sendiri tidak mengerti dengan kinerjanya KPU Kota Jayapura seperti apa, saya tidak tahu kenapa sampai bisa seperti begini,” katanya.

Baca Juga :  Pimpinan OPD Jangan Terlalu Sering Ganti Nomor Hp

 Ia beeharap 177 warga binaan yang tidak menyalurkan hak politiknya tidak menutut karena bukan kesalahan pihaknya, itu murni kesalahan KPU Kota Jayapura.

 “Kami harap warga binaan yang tidak memilih untuk tidak menuntut, karena kami sudah berupaya tapi KPU Kota Jayapura hanya mengeluarkan 541 pemilih,” ujarnya.

 Sebanyak 541 tahanan dan narapidana Lapas Klas II A Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua yang berhasil atau bisa menyalurkan hak politiknya pada Pemilu susulan, Kamis (18/4) lalu. Dari 541 jumlah warga binaan yang bisa memilih tersebut dibagi dalam dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni, di TPS 65 sebanyak 250 orang pemilh, kemudian yang memilih di TPS 66 orang sebanyak 291 orang pemilih.

 Korneles mengatakan, sebenarnya narapidana dan tahanan yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 718  orang. Jumlah itu, kata dia, sudah diajukan sejak Februari 2019 ke KPU kota setempat namum belum ada data pemilih. Namun belum ada pemutahiran data sehingga dari 718 warga binaan yang ada, hanya 541 orang yang menyalurkan hak politiknya.

Baca Juga :  Delapan Kali Sweeping, Ratusan Kendaraan Terjaring

 Meski demikian, tambah Korneles, Narapidana dan tahanan Lapas Abepura tampak antusiasme untuk menyalurkan hak pilih, dimana para warga binaan tersebut rela untuk  mengantre dan menunggu bagiannya untuk menyalurkan hak suaranya yang dimulai sejak pukul 09.00 WIT hingga selesai.

 Tentu persoalan ini sangat disayangkan dimana hak politik dari masyarakat tidak bisa disalurkan lantaran sejumlah proses yang kurang berjalan dengan baik, mungkin juga koordinasi yang kurang lancar sehingga dari 541 warga binaan Lapas Abepura hanya 177 lainya tidak bisa memberikan hak politiknya dalam pemilhan serentak tahhun 2019 yang berlangsung di seluruh ndonesia khususnya Kota Jayapura.(kim/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya