Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Pekan Ini Tatib DPRP Disahkan

Pimpinan Panja Tatib, Kusmanto dan Jansen Monim ketika memimpin rapat pembahasa tata tertib DPRP  pekan kemarin. Pekan ini diagendakan Tatib akan disahkan. (Anderson For Cenderawasih Pos)

JAYAPURA – Setelah  hasil konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap draft Rancangan Peraturan DPRP tentang Tata Tertib (Tatib) DPR Papua sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri No. 188.34/6757/OTDA rampung, maka dipastikan pada  rabu (22/1) mendatang akan digelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan Raperda Tatib DPRP.

 Wakil Ketua Panja Tatib DPRP, Jansen Monim mengatakan bahwa proses pembahasan draft Rancangan Peraturan DPRP tentang Tatib DPRP telah rampung seiring dengan adanya hasil konsultasi/fasilitasi dari kemendagri. “Hasil Fasilitasi Kemendagri sudah ada dan panja secara umum juga menerima hasil koreksi tersebut sehingga sekarang ini kami tinggal merampungkan drat tatib sesuai hasil dan pekan depan sudah bisa diparipurnakan,” kata Jansen Monim usai memimpin kegiatan di ruang rapat panja tatib DPRP pekan kemarin.

Baca Juga :  BPBD Siapkan Makan Minum dan Posko Penampungan Sementara

 Dikatakan bahwa hasil fasilitasi kemendagri terdapat beberapa pasal dan ayat yang diubah dan dihapus karena dinilai sudah telah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hasil fasilitasi kemendagri jelas dari sekian pasal dan ayat yang kita ajukan  ada yang dihapus salah satu contoh pasal 30 yang mengatur soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua. Pasal ini oleh Kemendagri dihapus kerena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun  2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” bebernya.

 Lebih jauh dikatakan setelah panja tatib dirampungkan nantinya ditetapkan menjadi keputusan dewan dan tahapan selanjutnya akan digelar pertemuan antara pimpinan parpol dan pimpinan fraksi DPRP untuk pendistribusian anggota dewan pada alat kelengkapan dewan (AKD). “Pekan depan juga ada pertemuan antara pimpinan fraksi dan pimpinan parpol terkait distribusi anggota dewan pada AKD yang tentunya berdasarkan skema pendistribusian anggota dewan sebagaimana diatur dalam Tatib,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Kualitas SDM ASN di Kemenag Perlu Terus Ditingkatkan

 Sekedar di ketahui, Rancangan Peraturan DPRP tentang Tatib DPRP terdiri dari XX Bab dan 198 Pasal, Kementerian Dalam Negeri setelah melakukan verifikasi dan fasilitasi terdapat sebanyak 5 pasal yang diubah dan dihapus,antara lain pertama, Pasal 1 angka 12 yang mengatur definisi Orang Asli Papua. Kedua, Pasal 17 ayat 2 yang mengatur soal Pokok Pikiran Dewan.Ketiga, pasal 30 yang mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dihapus dan diganti Dengan Mekanisme Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Keempat, Pasal 62 yang mengatur soal pimpinan DPRP dan kelima, Pasal 125 yang mengatur soal reses anggota DPRP. (ade/wen) 

Pimpinan Panja Tatib, Kusmanto dan Jansen Monim ketika memimpin rapat pembahasa tata tertib DPRP  pekan kemarin. Pekan ini diagendakan Tatib akan disahkan. (Anderson For Cenderawasih Pos)

JAYAPURA – Setelah  hasil konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap draft Rancangan Peraturan DPRP tentang Tata Tertib (Tatib) DPR Papua sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri No. 188.34/6757/OTDA rampung, maka dipastikan pada  rabu (22/1) mendatang akan digelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan Raperda Tatib DPRP.

 Wakil Ketua Panja Tatib DPRP, Jansen Monim mengatakan bahwa proses pembahasan draft Rancangan Peraturan DPRP tentang Tatib DPRP telah rampung seiring dengan adanya hasil konsultasi/fasilitasi dari kemendagri. “Hasil Fasilitasi Kemendagri sudah ada dan panja secara umum juga menerima hasil koreksi tersebut sehingga sekarang ini kami tinggal merampungkan drat tatib sesuai hasil dan pekan depan sudah bisa diparipurnakan,” kata Jansen Monim usai memimpin kegiatan di ruang rapat panja tatib DPRP pekan kemarin.

Baca Juga :  BPBD Siapkan Makan Minum dan Posko Penampungan Sementara

 Dikatakan bahwa hasil fasilitasi kemendagri terdapat beberapa pasal dan ayat yang diubah dan dihapus karena dinilai sudah telah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hasil fasilitasi kemendagri jelas dari sekian pasal dan ayat yang kita ajukan  ada yang dihapus salah satu contoh pasal 30 yang mengatur soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua. Pasal ini oleh Kemendagri dihapus kerena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun  2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” bebernya.

 Lebih jauh dikatakan setelah panja tatib dirampungkan nantinya ditetapkan menjadi keputusan dewan dan tahapan selanjutnya akan digelar pertemuan antara pimpinan parpol dan pimpinan fraksi DPRP untuk pendistribusian anggota dewan pada alat kelengkapan dewan (AKD). “Pekan depan juga ada pertemuan antara pimpinan fraksi dan pimpinan parpol terkait distribusi anggota dewan pada AKD yang tentunya berdasarkan skema pendistribusian anggota dewan sebagaimana diatur dalam Tatib,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Dipantau Satgas Pangan, Jangan Sesekali Melakukan Penimbunan

 Sekedar di ketahui, Rancangan Peraturan DPRP tentang Tatib DPRP terdiri dari XX Bab dan 198 Pasal, Kementerian Dalam Negeri setelah melakukan verifikasi dan fasilitasi terdapat sebanyak 5 pasal yang diubah dan dihapus,antara lain pertama, Pasal 1 angka 12 yang mengatur definisi Orang Asli Papua. Kedua, Pasal 17 ayat 2 yang mengatur soal Pokok Pikiran Dewan.Ketiga, pasal 30 yang mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dihapus dan diganti Dengan Mekanisme Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Keempat, Pasal 62 yang mengatur soal pimpinan DPRP dan kelima, Pasal 125 yang mengatur soal reses anggota DPRP. (ade/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya