Thursday, December 19, 2024
27.7 C
Jayapura

DPA Tahun 2025  Diserahkan Sebelum Libur Natal

JAYAPURA– Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohiait mengatakan, penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA 2025 akan dilaksanakan sebelum akhir tahun ini. “Kita upayakan DPA akan diserahkan minggu-minggu depan, sekitar tanggal 20 atau tanggal 23 sebelum libur,” kata Sohilait, Selasa (17/12).

   Sebagaimana diketahui Pemkot Jayapura sejak 2024 sudah menggunakan DPA  digital. Penyerahan DPA digital kepada setiap pimpinan OPD  hanya berupa menerima barcode lalu melakukan scan, sehingga aplikasi DPA bisa diakses.

   Ini merupakan sebuah pencapaian besar yang dilakukan oleh Pemkot Jayapura di mana telah menggunakan DPA secara digital. Dirinya berharap, para pimpinan OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi yang telah jalankan, sesuai Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang SIPD.

Baca Juga :  Tak Ada Pool, Taxol Tidak Boleh Parkir Seenaknya

    “Karena untuk tahun 2024 secara nasional, pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi dari Kemendagri yaitu SIPD RI.”katanya.

   Untuk itu, dia berharap, kepala OPD akan menggunakan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Karena DPA itu merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD.

  Karena itu, kata dia, apabila DPA itu sudah diserahkan setiap kepala OPD perlu menyampaikan DPA yang telah disahkan kepada  satuan kerja yang melakukan pengawasan daerah. Selain itu setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Selama Dua Hari, Truk Bertonase Besar Dilarang Beroperasi

JAYAPURA– Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohiait mengatakan, penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA 2025 akan dilaksanakan sebelum akhir tahun ini. “Kita upayakan DPA akan diserahkan minggu-minggu depan, sekitar tanggal 20 atau tanggal 23 sebelum libur,” kata Sohilait, Selasa (17/12).

   Sebagaimana diketahui Pemkot Jayapura sejak 2024 sudah menggunakan DPA  digital. Penyerahan DPA digital kepada setiap pimpinan OPD  hanya berupa menerima barcode lalu melakukan scan, sehingga aplikasi DPA bisa diakses.

   Ini merupakan sebuah pencapaian besar yang dilakukan oleh Pemkot Jayapura di mana telah menggunakan DPA secara digital. Dirinya berharap, para pimpinan OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi yang telah jalankan, sesuai Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang SIPD.

Baca Juga :  Pemkot Segera Defenitifkan Jabatan Plt

    “Karena untuk tahun 2024 secara nasional, pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi dari Kemendagri yaitu SIPD RI.”katanya.

   Untuk itu, dia berharap, kepala OPD akan menggunakan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Karena DPA itu merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD.

  Karena itu, kata dia, apabila DPA itu sudah diserahkan setiap kepala OPD perlu menyampaikan DPA yang telah disahkan kepada  satuan kerja yang melakukan pengawasan daerah. Selain itu setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Dikejar Hingga Koya Koso, Dua Penjambret Tak Berkutik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya