Hingga 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan aktif JKN untuk segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura mencapai 122.788 jiwa. Segmen ini mencakup pekerja yang didaftarkan oleh badan usaha tempat mereka bekerja.
“Kami terus berupaya menjalin koordinasi dan kerja sama dengan badan usaha untuk memastikan seluruh pekerja memiliki status kepesertaan aktif JKN,” katanya.
Dia mengatakan badan usaha memiliki peran krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Untuk itu perusahaan harus memiliki kesadaran penuh untuk mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya, melaporkan data dan upah dengan benar, serta membayar iuran tepat waktu,” ujarnya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos