Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

UU Cipta Kerja Mempercepat Akselerasi Ekonomi

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., mengungkapkam, pengesahan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja oleh DPR RI banyak penolakan dari masyarakat. Namun berdasarkan pendapat Wawali pengesahan UU Cipta Kerja justru ini untuk kepentingan masyarakat dan tentu UU ini berdasarkan aspirasi yang ditangkap pemerintah melalui beberapa keluhan masyarakat yang bekerja. Dan UU Cipta Kerja mendorong dan mempercepat serta mempermudah proses perizinan itu kata kuncinya.
“Kalau izin cepat keluar tentu tidak lama dan akan cepat menyerap tenaga kerja, sehingga masyarakat yang mereka tuntut itu apa, saya kira ini ada miskomunikasi yang ditangkap oleh pendemo dan tidak mereka banyak yang tidak tahu,”ungkapnya, Jumat (16/10) kemarin.
Diakui, UU ini biarkan berjalan dulu jika memang ada yang dikeluhkan nanti ada jalurnya dan bisa disampaikan kepada pemerintah dengan jalan yang baik, jangan anarkis karena ini akan merusak sarana dan prasarana yang ada, termasuk korban dari masyarakat.
Oleh sebab itu, jangan lakukan aksi anarkis yang jelas Pemerintah tidak ingin membuat susah rakyatnya tapi ingin mensejahterakan masyarakat.
Diakui, melalui UU Cipta Kerja ini juga mendorong masyarakat untuk mandiri lebih mandiri dalam berwirausaha, karena dalam kepengurusan izin juga dibuat lebih cepat mudah karena Pemerintah juga mendorongnya.(dil/wen)

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Bapok Papua Aman Jelang Nataru

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., mengungkapkam, pengesahan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja oleh DPR RI banyak penolakan dari masyarakat. Namun berdasarkan pendapat Wawali pengesahan UU Cipta Kerja justru ini untuk kepentingan masyarakat dan tentu UU ini berdasarkan aspirasi yang ditangkap pemerintah melalui beberapa keluhan masyarakat yang bekerja. Dan UU Cipta Kerja mendorong dan mempercepat serta mempermudah proses perizinan itu kata kuncinya.
“Kalau izin cepat keluar tentu tidak lama dan akan cepat menyerap tenaga kerja, sehingga masyarakat yang mereka tuntut itu apa, saya kira ini ada miskomunikasi yang ditangkap oleh pendemo dan tidak mereka banyak yang tidak tahu,”ungkapnya, Jumat (16/10) kemarin.
Diakui, UU ini biarkan berjalan dulu jika memang ada yang dikeluhkan nanti ada jalurnya dan bisa disampaikan kepada pemerintah dengan jalan yang baik, jangan anarkis karena ini akan merusak sarana dan prasarana yang ada, termasuk korban dari masyarakat.
Oleh sebab itu, jangan lakukan aksi anarkis yang jelas Pemerintah tidak ingin membuat susah rakyatnya tapi ingin mensejahterakan masyarakat.
Diakui, melalui UU Cipta Kerja ini juga mendorong masyarakat untuk mandiri lebih mandiri dalam berwirausaha, karena dalam kepengurusan izin juga dibuat lebih cepat mudah karena Pemerintah juga mendorongnya.(dil/wen)

Baca Juga :  Tata Ruang Perlu Dievaluasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya