Friday, March 14, 2025
22 C
Jayapura

Penyelewengan Dana covid-19 Akan Dihukum Berat

JAYAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura terus melakukan pendampingan hukum melalui perdata dan tata usaha negara dalam mengawal penggunaan dana covid-19 yang digunakan Pemerintahan Daerah di tengah pandemi saat ini.

 Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura N. Rahmat mengaku, pihaknya akan selalu memberikan bantuan hukum ataupun pendapat hukum menyangkut hal-hal apa saja yang diminta pemerintah daerah terkait penggunaan dana covid-19.

Hal ini lanjut Rahmat, tujuannya sangat baik dan bisa mengefektifkan penggunaan dana yang digunakan Pemerintah daerah dari pos lain yang sebelumnya bukan untuk diperuntukkan. โ€œDari sarana bidang intelejen, kami sudah mendata penggunaan dana Covid-19 ini. Namun, untuk saat ini belum ada yang dianggap melakukan pelanggaran. Kami masih terus melakukan pemantaua,โ€ jelasnya.

Baca Juga :  PGGI Papua Siap Dukung Pesta Demokrasi  2024 

 Terkait dengan hal ini, pihaknya akan terus melakukan upaya penyeledikan atau mengumpulkan data dan informasi di lapangan. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

 โ€œJika terdapat adanya penyelewengan dana covid-19, maka akan dihukum berat. Menyangkut penyelewengan dana covid-19, pimpinan kami telah mengultimatum untuk menghukum berat, termasuk anggota atau Jaksa yang ikut terlibat di dalamnya,โ€ pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura terus melakukan pendampingan hukum melalui perdata dan tata usaha negara dalam mengawal penggunaan dana covid-19 yang digunakan Pemerintahan Daerah di tengah pandemi saat ini.

 Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura N. Rahmat mengaku, pihaknya akan selalu memberikan bantuan hukum ataupun pendapat hukum menyangkut hal-hal apa saja yang diminta pemerintah daerah terkait penggunaan dana covid-19.

Hal ini lanjut Rahmat, tujuannya sangat baik dan bisa mengefektifkan penggunaan dana yang digunakan Pemerintah daerah dari pos lain yang sebelumnya bukan untuk diperuntukkan. โ€œDari sarana bidang intelejen, kami sudah mendata penggunaan dana Covid-19 ini. Namun, untuk saat ini belum ada yang dianggap melakukan pelanggaran. Kami masih terus melakukan pemantaua,โ€ jelasnya.

Baca Juga :  Pemberitahuan Model C Tidak Lagi Pakai Undangan Fisik

 Terkait dengan hal ini, pihaknya akan terus melakukan upaya penyeledikan atau mengumpulkan data dan informasi di lapangan. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

 โ€œJika terdapat adanya penyelewengan dana covid-19, maka akan dihukum berat. Menyangkut penyelewengan dana covid-19, pimpinan kami telah mengultimatum untuk menghukum berat, termasuk anggota atau Jaksa yang ikut terlibat di dalamnya,โ€ pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya