Friday, July 18, 2025
22.6 C
Jayapura

Langgar Perwal Siap-siap Tanggalkan Jabatan

Lanjut Rustan menegaskan, peraturan walikota (Perwal) itu diwajibkan semua sekolah di Kota Jayapura harus mematuhi. Karena itu merupakan Visi-Misi walikota dan wakil walikota Jayapura. Tak main-main, hukum yang menanti jika ada pihak sekolah melanggar Perwal tersebut adalah ‘cabut dari jabatan’.

Hal ini dilakukan karena Pemkot Jayapura dikarenakan telah menggelontorkan dana besar-besaran ke Dinas Pendidikan. Untuk itu semua pihak yang terlibat diharapkan dapat berkerja lebih maksimal. Untuk itu Pemkot akan melakukan evaluasi dan membenahi seluruh sistem pendidikan yang ada. Dengan tujuan untuk meningkatan mutu pendidikan di Kota Jayapura.

“Apa yang dibutuhkan itu disampaikan kepada kita, sehingga nanti pemerintah bisa hitung biayanya untuk dialokasikan,” ungkapnya. Di tengah sambutannya, Rustan juga menyampaikan apresiasinya kepada kepala sekolah SMKN 3 Jayapura yang yang telah menjalankan Peraturan Walikota Jayapura dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga :  Sering Dianggap Tak Kritis, Puluhan Mahasiswa Tingkatkan Skill

Rustan juga menyinggung penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di sekolah. Oleh karena itu semua sekolah negeri di Kota Jayapura, tidak ada lagi biaya komite karena telah mendapat BOSDA. “Bagi orang tua yang tidak mampu, tidak boleh membayar komite. Namun dengan catatan harus ada surat keterangan tidak mampu dari RT dan kelurahan,” pungkasnya. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Lanjut Rustan menegaskan, peraturan walikota (Perwal) itu diwajibkan semua sekolah di Kota Jayapura harus mematuhi. Karena itu merupakan Visi-Misi walikota dan wakil walikota Jayapura. Tak main-main, hukum yang menanti jika ada pihak sekolah melanggar Perwal tersebut adalah ‘cabut dari jabatan’.

Hal ini dilakukan karena Pemkot Jayapura dikarenakan telah menggelontorkan dana besar-besaran ke Dinas Pendidikan. Untuk itu semua pihak yang terlibat diharapkan dapat berkerja lebih maksimal. Untuk itu Pemkot akan melakukan evaluasi dan membenahi seluruh sistem pendidikan yang ada. Dengan tujuan untuk meningkatan mutu pendidikan di Kota Jayapura.

“Apa yang dibutuhkan itu disampaikan kepada kita, sehingga nanti pemerintah bisa hitung biayanya untuk dialokasikan,” ungkapnya. Di tengah sambutannya, Rustan juga menyampaikan apresiasinya kepada kepala sekolah SMKN 3 Jayapura yang yang telah menjalankan Peraturan Walikota Jayapura dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga :  Warga Tanya DPRD Kota Ngapain Saja?

Rustan juga menyinggung penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di sekolah. Oleh karena itu semua sekolah negeri di Kota Jayapura, tidak ada lagi biaya komite karena telah mendapat BOSDA. “Bagi orang tua yang tidak mampu, tidak boleh membayar komite. Namun dengan catatan harus ada surat keterangan tidak mampu dari RT dan kelurahan,” pungkasnya. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya