Pekerja yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). MoU ini menunjukkan komitmen untuk melindungi pekerja yang rentan terhadap risiko sosial ekonomi.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, diharapkan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka dapat meningkat, serta dapat mengurangi angka kemiskinan,” ungkapnya.
Ketua BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Kota Jayapura, Sirta Mustakiem memberikan apresiasi terhadap Pemkot Jayapura yang peduli terhadap masyarakat ekonomi lemah khususnya dalam memberikan jaminan sosial.
“Dari 20 ribu jiwa yang kita sepakati, saat ini yang terdata sudah 15 ribu. Sementara sisanya akan dituntaskan dalam waktu dekat,” ungkap Sirta Mustakiem.
“Kita perlu apresiasi kepada Pemkot Jayapura, karena jaminan sosial ini sangat penting bagi warga kurang mampu dalam menghadapi masalah kecelakaan atau resiko kerja, ” lanjutnya.
Selain penandatanganan MoU, saat yang sama juga BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini salah satu manfaat dari jaminan sosial ini, dimana hari ini kita menyerahkan Rp 42 juta kepada ahli waris terhadap peserta,” pungkasnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos