Monday, January 5, 2026
27.3 C
Jayapura

Operasional Spa, Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut Resmi Dibuka Kembali

 BUKA KEMBALI_Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., bersama Kadisperindagkop dan UKM Robert LN Awi, secara resmi membuka kembali operasional salon, klinik kecantikan dan pangkas rambut di Kota Jayapura, usai vakum 3 bulan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Senin (15/6)kemarin. ( FOTO: Humas Pemkot For Cepos)

Operasional Spa, Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut Resmi Dibuka Kembali

JAYAPURA-Akhirnya para pemilik usaha spa, salon, pangkas rambut beserta karyawannya, bisa mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Pemkot Jayapura, yang telah resmi mengizinkan operasional kembali, setelah 3 bulan dilakukan penutupan operasional dan usaha percepatan penanganan Covid-19 Kota Jayapura.

 Pembukaan operasional usaha tersebut, dilakukan langsung oleh Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM.,dengan Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi, ST.,MT.

  Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Rustan Saru, mengatakan, walaupun pemilik usaha spa, salon kecantikan dan pangkas rambut sudah diberikan izin untuk operasional kembali usahanya, bukan berarti mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Pengangguran di Kota Jayapura Capai 10.556 Orang

 Rustan Saru tetap minta kepada mereka maupun pengunjung yang datang tetap wajib menggunakan masker, menggunakan sarung tangan ketika beroperasi, wajib sediakan tempat cuci tangan supaya menjaga kuman jika ada lengket di tangan, bagi salon juga tidak boleh melayani orang yang tidak ada keperluan contohnya orang yang mengantar, atau mengajak anak-anak, kecuali yang dilayani saja.

 “Harus selalu steril alat kerja termasuk selimut harus dipakai satu kali ini untuk menjaga penyebaran virus, ini akan kami control setiap dua minggu sekali, jika ada yang melanggar Satpol dan Kadis Perindagkop akan menindaknya,’’jelasnya.

 Sementara itu, Kadis Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi menambahkan, sampai saat ini kurang lebih ada 80 persen, pemilik dan karyawan spa, salon kecantikan, pangkas rambut yang telah melakukan rapid test, yang lainnya belum dengan berbagai alasan dan Kadis mengaku, bagi yang sudah melakukan rapid test tetap diberikan kartu identitas, namun yang belum tidak bisa diberi sebelum melakukan rapid test. Dan diwajibkan semua harus mengikuti rapid test.(dil)

Baca Juga :  BTM-HARUS Kembalikan Fasilitas Dinas Kepala Daerah
 BUKA KEMBALI_Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., bersama Kadisperindagkop dan UKM Robert LN Awi, secara resmi membuka kembali operasional salon, klinik kecantikan dan pangkas rambut di Kota Jayapura, usai vakum 3 bulan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Senin (15/6)kemarin. ( FOTO: Humas Pemkot For Cepos)

Operasional Spa, Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut Resmi Dibuka Kembali

JAYAPURA-Akhirnya para pemilik usaha spa, salon, pangkas rambut beserta karyawannya, bisa mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Pemkot Jayapura, yang telah resmi mengizinkan operasional kembali, setelah 3 bulan dilakukan penutupan operasional dan usaha percepatan penanganan Covid-19 Kota Jayapura.

 Pembukaan operasional usaha tersebut, dilakukan langsung oleh Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM.,dengan Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi, ST.,MT.

  Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Rustan Saru, mengatakan, walaupun pemilik usaha spa, salon kecantikan dan pangkas rambut sudah diberikan izin untuk operasional kembali usahanya, bukan berarti mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Lengkapi Adminduk

 Rustan Saru tetap minta kepada mereka maupun pengunjung yang datang tetap wajib menggunakan masker, menggunakan sarung tangan ketika beroperasi, wajib sediakan tempat cuci tangan supaya menjaga kuman jika ada lengket di tangan, bagi salon juga tidak boleh melayani orang yang tidak ada keperluan contohnya orang yang mengantar, atau mengajak anak-anak, kecuali yang dilayani saja.

 “Harus selalu steril alat kerja termasuk selimut harus dipakai satu kali ini untuk menjaga penyebaran virus, ini akan kami control setiap dua minggu sekali, jika ada yang melanggar Satpol dan Kadis Perindagkop akan menindaknya,’’jelasnya.

 Sementara itu, Kadis Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi menambahkan, sampai saat ini kurang lebih ada 80 persen, pemilik dan karyawan spa, salon kecantikan, pangkas rambut yang telah melakukan rapid test, yang lainnya belum dengan berbagai alasan dan Kadis mengaku, bagi yang sudah melakukan rapid test tetap diberikan kartu identitas, namun yang belum tidak bisa diberi sebelum melakukan rapid test. Dan diwajibkan semua harus mengikuti rapid test.(dil)

Baca Juga :  Pemkot Anggarkan Empat Paket Pekerjaan di APBD Perubahan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya