Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Perda Covid-19 Mulai Dibicarakan

Johny Banua Rouw (FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA – Meski sempat mendapat pertentangan dari salah satu anggota DPR Papua lainnya, pembahasan Perdasus Covid-19 untuk Papua ternyata berlanjut. Bahkan Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw memulai dengan melakukan hearing bersama pihak Uncen. Akademisi Uncen dipimpin langsung Rektor Uncen, DR Apolo Safanpo ST MT, Ketua Tim Penyusunan Perdasus Covid-19 Papua, DR Basir Rorohmana SH M.Hum dan beberapa akademisi lainnya. 

 “Kami coba melakukan hearing dengan  pak rektor termasuk akademisi  lainnya untuk mendengarkan pendapat terkait situasi Papua saat ini terlebih menyangkut penanganan covid 19 Papua . Kami pikir penting  menyiapkan sebuah regulasi untuk mengatur penanganan bencana kesehatan  di Papua,” kata Johny usai pertemuan, Kamis (14/5). Ia menyebut bahwa hal tersebut penting sekali mengingat keputusan – keputusan yang diambil pemerintah perlu memiliki cantolan atau payung hukum yang kuat sehingga perlu dibuatkan sebuah regulasi. 

 Dikatakan bila hanya menggunakan Pergub ternyata tak terlalu kuat dan belum menyentuh menyeluruh. Misalnya Perdasus ini akan mengatur soal tempat karantina. Saat ini ada aturan soal karantina mandiri nah mau tidak mau orang tersebut perlu menjalankan. Pertanyaannya adalah apakah rumahnya layak atau tidak sebab itu menjadi wajib. “Sementara namanya karantina paling tidak ada fasilitas ruangan sendiri termasuk dianjurkan untuk tidak menemui keluarganya  apalagi orang lain, nah ini belum ada sehingga Perdasus ini juga akan membicarakan soal itu. Ia wajib mendapatkan fasilitas karantina yang dimiliki pemerintah,” beber Banua.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Tidak Mudah Terpancing   

 Dijelaskan dalamnya bila Perdasus  tersebut diselesaikan nantinya untuk mereka yang menggunakan tempat karantina ini akan dibagi dalam dua klaster. Pertama Orang Asli Papua yang bukan pengusaha ataupun pejabat. Namun pengusaha, pejabat dan non OAP ia juga bisa memanfaatkan fasilitas ini akan tetapi ada beban biaya tertentu yang diberikan. Menurut Johny Papua tidak bisa terus bertahan dengan penutupan pelabuhan dan bandara. Sebab kapal juga tak bisa pulang dengan kosong sebab perusahaan akan rugi dan kemungkinan tidak akan melayani Papua lagi sementara masyarakat tidak diberikan waktu untuk bekerja. 

 “Jadi seperti ini, siapa saja boleh datang ke Papua tapi dengan catatan dia harus masuk karantina, membiayai sendiri dan setelah dinyatakan sehat barulah ia boleh berbaur dengan yang lain. Ini juga untuk memproteksi manusia dan sektor ekonomi bisa berjalan seperti biasa, aktifitas bisa berjalan seperti biasa sebab kita tidak bisa bertahan terus menerus dengan menutup akses,” katanya. Jadi gambaran lainnya adalah jika warga dari daerah merah ke daerah hijau (steril) maka dia wajib di karantina, lalu yang merah ke wilayah merah juga wajib di karantina sedangkan yang hijau ke daerah yang hijau maka ia bebas. 

 Sementara DR Basir Rorohmana SH, M.Hum selaku Ketua Tim Penyusunan Perdasi Penanganan Covid 19 menyampaikan bahwa perlu dasar hukum dalam menangangi covid. Meski ada undang – undang pasal 59  ayat 1,2,3 dan 4 terutama ayat 2 yang memungkinkan menangani penyakit yang mewabah termasuk covid akan tetapi ini bisa diimplementasikan jika ada Perdasi  dan aturan tersebut hingga kini belum ada. “Yang ada Perdasi nomor 7 tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan namun tak bisa digunakan untuk membenarkan tindakan pemerintah untuk menanggulangi covid termasuk dasar penggunaan dan pembiayaan serta pengawasan keuangan,” kata Basir. 

Baca Juga :  Tersangka Penimbunan BBM Diyakini Bertambah

 Pikiran kami adalah menghadirkan sebuah Perdasi namun terbentur di dua hal.  Pertama substansi materi dan prosedur mekanisme yang harus ditempuh sebab ini tak bisa serta merta hadir dengan sendirinya namun ada mekanisme. Mekanisme baik di level daerah maupun nantinya dibawa ke pemerintah pusat sebab Papua tak memiliki instrumen hukum lain yaitu Perdasi maupun Perdasus. “Awalnya   kami berfikir tidak perlu membuat regulasi baru tapi hanya cukup merevisi Perdasi nomor 7 tadi tapi ternyata materi muatan yang mau ditambah pasalnya cukup banyak sehingga harus dibuat dalam regulasi baru,” tambahnya.

 Nah setelah ini dikatakan DR Basir ada tiga hal yang akan dilakukan, pertama mengharap DPR meloby untuk mekanismenya dan ditingkat materi pihaknya akan melakukan penyusunan naskah akademik, lalu menyusun pointer untuk disosialisasikan ke pemerintah daerah hingga pusat tentang pentingnya perdasus tersebut. “Lalu kami dari tim akademik diminta tetap melakukan menyelesaikan draf untuk melakukan konsultasi publik. Saya pikir 1 minggu kemudian sudah ada drafnya,” imbuhnya. (ade/wen) 

Johny Banua Rouw (FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA – Meski sempat mendapat pertentangan dari salah satu anggota DPR Papua lainnya, pembahasan Perdasus Covid-19 untuk Papua ternyata berlanjut. Bahkan Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw memulai dengan melakukan hearing bersama pihak Uncen. Akademisi Uncen dipimpin langsung Rektor Uncen, DR Apolo Safanpo ST MT, Ketua Tim Penyusunan Perdasus Covid-19 Papua, DR Basir Rorohmana SH M.Hum dan beberapa akademisi lainnya. 

 “Kami coba melakukan hearing dengan  pak rektor termasuk akademisi  lainnya untuk mendengarkan pendapat terkait situasi Papua saat ini terlebih menyangkut penanganan covid 19 Papua . Kami pikir penting  menyiapkan sebuah regulasi untuk mengatur penanganan bencana kesehatan  di Papua,” kata Johny usai pertemuan, Kamis (14/5). Ia menyebut bahwa hal tersebut penting sekali mengingat keputusan – keputusan yang diambil pemerintah perlu memiliki cantolan atau payung hukum yang kuat sehingga perlu dibuatkan sebuah regulasi. 

 Dikatakan bila hanya menggunakan Pergub ternyata tak terlalu kuat dan belum menyentuh menyeluruh. Misalnya Perdasus ini akan mengatur soal tempat karantina. Saat ini ada aturan soal karantina mandiri nah mau tidak mau orang tersebut perlu menjalankan. Pertanyaannya adalah apakah rumahnya layak atau tidak sebab itu menjadi wajib. “Sementara namanya karantina paling tidak ada fasilitas ruangan sendiri termasuk dianjurkan untuk tidak menemui keluarganya  apalagi orang lain, nah ini belum ada sehingga Perdasus ini juga akan membicarakan soal itu. Ia wajib mendapatkan fasilitas karantina yang dimiliki pemerintah,” beber Banua.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja Mempercepat Akselerasi Ekonomi

 Dijelaskan dalamnya bila Perdasus  tersebut diselesaikan nantinya untuk mereka yang menggunakan tempat karantina ini akan dibagi dalam dua klaster. Pertama Orang Asli Papua yang bukan pengusaha ataupun pejabat. Namun pengusaha, pejabat dan non OAP ia juga bisa memanfaatkan fasilitas ini akan tetapi ada beban biaya tertentu yang diberikan. Menurut Johny Papua tidak bisa terus bertahan dengan penutupan pelabuhan dan bandara. Sebab kapal juga tak bisa pulang dengan kosong sebab perusahaan akan rugi dan kemungkinan tidak akan melayani Papua lagi sementara masyarakat tidak diberikan waktu untuk bekerja. 

 “Jadi seperti ini, siapa saja boleh datang ke Papua tapi dengan catatan dia harus masuk karantina, membiayai sendiri dan setelah dinyatakan sehat barulah ia boleh berbaur dengan yang lain. Ini juga untuk memproteksi manusia dan sektor ekonomi bisa berjalan seperti biasa, aktifitas bisa berjalan seperti biasa sebab kita tidak bisa bertahan terus menerus dengan menutup akses,” katanya. Jadi gambaran lainnya adalah jika warga dari daerah merah ke daerah hijau (steril) maka dia wajib di karantina, lalu yang merah ke wilayah merah juga wajib di karantina sedangkan yang hijau ke daerah yang hijau maka ia bebas. 

 Sementara DR Basir Rorohmana SH, M.Hum selaku Ketua Tim Penyusunan Perdasi Penanganan Covid 19 menyampaikan bahwa perlu dasar hukum dalam menangangi covid. Meski ada undang – undang pasal 59  ayat 1,2,3 dan 4 terutama ayat 2 yang memungkinkan menangani penyakit yang mewabah termasuk covid akan tetapi ini bisa diimplementasikan jika ada Perdasi  dan aturan tersebut hingga kini belum ada. “Yang ada Perdasi nomor 7 tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan namun tak bisa digunakan untuk membenarkan tindakan pemerintah untuk menanggulangi covid termasuk dasar penggunaan dan pembiayaan serta pengawasan keuangan,” kata Basir. 

Baca Juga :  Kemensos Siap Dorong Peningkatan Pelaku UMKM di Papua

 Pikiran kami adalah menghadirkan sebuah Perdasi namun terbentur di dua hal.  Pertama substansi materi dan prosedur mekanisme yang harus ditempuh sebab ini tak bisa serta merta hadir dengan sendirinya namun ada mekanisme. Mekanisme baik di level daerah maupun nantinya dibawa ke pemerintah pusat sebab Papua tak memiliki instrumen hukum lain yaitu Perdasi maupun Perdasus. “Awalnya   kami berfikir tidak perlu membuat regulasi baru tapi hanya cukup merevisi Perdasi nomor 7 tadi tapi ternyata materi muatan yang mau ditambah pasalnya cukup banyak sehingga harus dibuat dalam regulasi baru,” tambahnya.

 Nah setelah ini dikatakan DR Basir ada tiga hal yang akan dilakukan, pertama mengharap DPR meloby untuk mekanismenya dan ditingkat materi pihaknya akan melakukan penyusunan naskah akademik, lalu menyusun pointer untuk disosialisasikan ke pemerintah daerah hingga pusat tentang pentingnya perdasus tersebut. “Lalu kami dari tim akademik diminta tetap melakukan menyelesaikan draf untuk melakukan konsultasi publik. Saya pikir 1 minggu kemudian sudah ada drafnya,” imbuhnya. (ade/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya