JAYAPURA-Tingginya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja terutama pelajar di bawah umur, khususnya pengendara roda dua, telah menjadi perhatian tersendiri dan menimbulkan keprihatinan beberapa pihak. Untuk itu, para wali murid diimbau agar tegas melarang anaknya membawa sepeda motor ke sekolah.
Kasat Lantas Polresta Jayapura AKP Muhammad Akbar mengatakan, tidak sedikit pelajar di Kota Jayapura yang kerap membawa motor ke sekolah tanpa sepengetahuan orang tua dan pihak sekolah. Menurutnya kondisi ini memang perlu perhatian serius dari para orang tua untuk memberikan penegasan kepada anaknya.
Hal tersebut ia sampaikan mengingat pada, Sabtu (8/12) lalu salah seorang siswa di SMP Negeri 5 kota Jayapura yang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Karena itu, Akbar mengaku pihaknya telah memberikan penekanan terhadap orang tua siswa maupun pihak sekolah bahwa anak-anak yang masih di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak diperbolehkan membawa kendaraan, terutama kendaraan roda dua ke sekolah.
“Adapun kegiatan yang kita lakukan untuk mensosialisasikan itu adalah dengan cara menjadi pembina atau inspektur upacara setiap apel pagi hari Senin,” jelas Akbar, Kamis (12/12).