Saturday, December 14, 2024
27.7 C
Jayapura

Harus Tegas, Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Bawa Motor

JAYAPURA-Tingginya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja terutama pelajar di bawah umur, khususnya pengendara roda dua, telah menjadi perhatian tersendiri dan menimbulkan keprihatinan beberapa pihak. Untuk itu, para wali murid diimbau agar tegas melarang anaknya membawa sepeda motor ke sekolah.

  Kasat Lantas Polresta Jayapura AKP Muhammad Akbar mengatakan, tidak sedikit pelajar di Kota Jayapura yang kerap membawa motor ke sekolah tanpa sepengetahuan orang tua dan pihak sekolah. Menurutnya kondisi  ini memang perlu perhatian serius dari para  orang tua untuk  memberikan penegasan kepada anaknya.

  Hal tersebut ia sampaikan mengingat pada, Sabtu (8/12) lalu salah seorang siswa di SMP Negeri 5 kota Jayapura yang  mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Kapolres Mimika Beri Warning Kepada Anggota Polisi Yang Main Judi Online 

  Karena itu, Akbar mengaku pihaknya telah memberikan penekanan terhadap orang tua siswa maupun pihak sekolah bahwa anak-anak yang masih di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak diperbolehkan membawa kendaraan, terutama kendaraan roda dua ke sekolah.

  “Adapun kegiatan yang kita lakukan untuk mensosialisasikan itu adalah dengan cara menjadi pembina atau inspektur upacara setiap apel pagi hari Senin,” jelas Akbar, Kamis (12/12).

JAYAPURA-Tingginya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja terutama pelajar di bawah umur, khususnya pengendara roda dua, telah menjadi perhatian tersendiri dan menimbulkan keprihatinan beberapa pihak. Untuk itu, para wali murid diimbau agar tegas melarang anaknya membawa sepeda motor ke sekolah.

  Kasat Lantas Polresta Jayapura AKP Muhammad Akbar mengatakan, tidak sedikit pelajar di Kota Jayapura yang kerap membawa motor ke sekolah tanpa sepengetahuan orang tua dan pihak sekolah. Menurutnya kondisi  ini memang perlu perhatian serius dari para  orang tua untuk  memberikan penegasan kepada anaknya.

  Hal tersebut ia sampaikan mengingat pada, Sabtu (8/12) lalu salah seorang siswa di SMP Negeri 5 kota Jayapura yang  mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Tiga Pemilik Obat Dextro di Mimika Dibekuk Polisi

  Karena itu, Akbar mengaku pihaknya telah memberikan penekanan terhadap orang tua siswa maupun pihak sekolah bahwa anak-anak yang masih di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak diperbolehkan membawa kendaraan, terutama kendaraan roda dua ke sekolah.

  “Adapun kegiatan yang kita lakukan untuk mensosialisasikan itu adalah dengan cara menjadi pembina atau inspektur upacara setiap apel pagi hari Senin,” jelas Akbar, Kamis (12/12).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya