Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Jaga Suasana Kondusif, Pemkot Batasi dan Larang Miras

JAYAPURA-Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan dan larangan menjual, mengkonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama perayaan Hari Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru  1 Januari 2023 di wilayah Kota Jayapura

   Frans Pekey mengatakan,  dengan adanya SE ini diharapkan para pelaku usaha penjualan Minuman beralkohol bisa mematuhi SE ini. Hal ini bertujuan dalam rangka mewujudkan situasi Kota Jayapura yang aman, tenang, dan nyaman.

  Karena itu, perlu diatur pembatasan dan larangan menjual, mengkonsumsi, minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama perayaan Hari Natal 25 Desember dan Tahun Baru 1 Januari 2023 di Wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Dana Otsus Sangat Bermanfaat dan Membantu OAP

  “Jika masih ada oknum pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan atau pencabutan SITU, SIUP, SIUP-MB, TDP dan sanksi administrasi lainnya kepada pemegang izin,” ungkapnya, Senin (12/12)kemarin.

  Frans Pekey juga meminta kepada masyarakat untuk dapat mengawasi waktu penjualan Minuman beralkohol, petasan,  mercon dan sejenisnya sesuai instruksi ini. Warga diminta juga melaporkan bila melihat adanya  pelanggaran terhadap instruksi ini kepada kasatpol PP Kota Jayapura dengan  nomor telepon 085344583388.

   Selain itu, nantinya juga akan dilakukan patroli gabungan antara Satpol PP Kota Jayapura TNI/Polri demi kenyamanan dan keamanan bersama.(dil/tri)

Baca Juga :  Mama Mama Pasar Papua Siap Ikuti Karantina

JAYAPURA-Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan dan larangan menjual, mengkonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama perayaan Hari Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru  1 Januari 2023 di wilayah Kota Jayapura

   Frans Pekey mengatakan,  dengan adanya SE ini diharapkan para pelaku usaha penjualan Minuman beralkohol bisa mematuhi SE ini. Hal ini bertujuan dalam rangka mewujudkan situasi Kota Jayapura yang aman, tenang, dan nyaman.

  Karena itu, perlu diatur pembatasan dan larangan menjual, mengkonsumsi, minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama perayaan Hari Natal 25 Desember dan Tahun Baru 1 Januari 2023 di Wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Tingkatkan Layananan Perkuliahan, UIP Gandeng Uncen 

  “Jika masih ada oknum pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan atau pencabutan SITU, SIUP, SIUP-MB, TDP dan sanksi administrasi lainnya kepada pemegang izin,” ungkapnya, Senin (12/12)kemarin.

  Frans Pekey juga meminta kepada masyarakat untuk dapat mengawasi waktu penjualan Minuman beralkohol, petasan,  mercon dan sejenisnya sesuai instruksi ini. Warga diminta juga melaporkan bila melihat adanya  pelanggaran terhadap instruksi ini kepada kasatpol PP Kota Jayapura dengan  nomor telepon 085344583388.

   Selain itu, nantinya juga akan dilakukan patroli gabungan antara Satpol PP Kota Jayapura TNI/Polri demi kenyamanan dan keamanan bersama.(dil/tri)

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Dana Otsus Sangat Bermanfaat dan Membantu OAP

Berita Terbaru

Artikel Lainnya