Monday, October 13, 2025
21.7 C
Jayapura

Pahami Pentingnya Respon Time dalam Penanganan Kebakaran

JAYAPURA– Salah satu faktor penentu keberhasilan dalam penanganan kebakaran adalah kecepatan petugas dalam merespons laporan kejadian atau yang dikenal dengan Waktu Tanggap (Response Time). Semakin cepat petugas tiba di lokasi, semakin kecil risiko perambatan api dan kerugian yang ditimbulkan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Jayapura, Roberth Jhon Betaubun menjelaskan, Response Time merupakan bagian vital dari sistem penanggulangan kebakaran.

Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran serta Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dalam regulasi tersebut, Waktu Tanggap dibagi ke dalam lima tahap penting, yakni: Waktu Proses Laporan (Dispatch Time), Waktu Pemberangkatan (Turn Out Time), Waktu Tempuh (Travel Time), Waktu Akses (Access Time) dan Waktu Penyiapan Peralatan (Set-Up Time).

Baca Juga :  BTM: Jangan Ada Lagi Penyebar Hoax Soal Vaksin Covid-19

Idealnya, seluruh proses tersebut diselesaikan tidak lebih dari 10 hingga 15 menit sejak laporan diterima. Kecepatan ini menjadi kunci utama agar petugas dapat segera melakukan pemadaman maupun penyelamatan terhadap korban jiwa dan harta benda.

Namun, dalam praktik di lapangan, petugas sering kali dihadapkan pada berbagai kendala yang justru menghambat waktu tempuh ke lokasi kejadian.

JAYAPURA– Salah satu faktor penentu keberhasilan dalam penanganan kebakaran adalah kecepatan petugas dalam merespons laporan kejadian atau yang dikenal dengan Waktu Tanggap (Response Time). Semakin cepat petugas tiba di lokasi, semakin kecil risiko perambatan api dan kerugian yang ditimbulkan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Jayapura, Roberth Jhon Betaubun menjelaskan, Response Time merupakan bagian vital dari sistem penanggulangan kebakaran.

Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran serta Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dalam regulasi tersebut, Waktu Tanggap dibagi ke dalam lima tahap penting, yakni: Waktu Proses Laporan (Dispatch Time), Waktu Pemberangkatan (Turn Out Time), Waktu Tempuh (Travel Time), Waktu Akses (Access Time) dan Waktu Penyiapan Peralatan (Set-Up Time).

Baca Juga :  Pasca Turkam, Warga Minta Agendakan Lagi Layanan Publik ke Kampung

Idealnya, seluruh proses tersebut diselesaikan tidak lebih dari 10 hingga 15 menit sejak laporan diterima. Kecepatan ini menjadi kunci utama agar petugas dapat segera melakukan pemadaman maupun penyelamatan terhadap korban jiwa dan harta benda.

Namun, dalam praktik di lapangan, petugas sering kali dihadapkan pada berbagai kendala yang justru menghambat waktu tempuh ke lokasi kejadian.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/