JAYAPURA-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura, Selasa (12/4) kemarin membebaskan seorang Narapidana WNA yang telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 2 bulan.
Kasubsie Registrasi Lapas Kelas II Abepura,Victor Ruse, SH saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa Seorang Narapidana WNA yang berasal dari PNG, dibebaskan setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II Abepura.
“Narapidana WNA tersebut berinisial JT (55) tahun, yang ditahan karena melanggar UU Imigrasi yaitu masuk ke wilayah NKRI tanpa dilengkapi dengan surat-surat, setelah menjalani masa hukuman kini JT(55)kami antarkan kembali ke Imigrasi untuk dikembalikan ke negara asal,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/4) kemarin.
Diakuinya, selain JT, masih ada 28 narapidana juga yang akan dibebaskan dan dipulangkan dari Lapas Abepura, setelah menjalani masa hukumannya. “Pastinya 28 narapidana lainnya ini juga dengan berbagai kasus, setelah menjalani masa hukuman di Lapas, mereka juga sudah siap untuk dipulangkan dalam beberapa waktu ke depan,” tambahnya.
Menurutnya, khusus untuk WNA yang ditahan di Lapas Abepura sebagian besar merupakan warga negara PNG, dengan kasus yang berbeda-beda, sementara salah satu WNA lainnya berasal dari Rusia. (ana/tri)