Friday, December 27, 2024
25.7 C
Jayapura

41 Perusahaan Bandel,  Enggan Bayar Iuran BPJS

Kejaksaan Siap Tagih Tunggakan yang Mencapai  Rp 1,5 Miliar

JAYAPURA-Setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Papua Jayapura, Kejaksaan Jayapura siap menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku kepada setiap perusahaan yang melakukan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

   Penyerahan SKK tersebut diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura  Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H di Kantor Kejaksaan Jayapura pada Selasa (12/4)

  Adapun jumlah perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaannya sebanyak 41 perusahaan dengan nilai Rp 1.513.028.056. Penyerahan SKK tersebut sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, dimana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS

Baca Juga :  Sidang APBD Perubahan Belum Berjalan, DPRP Kena Warning

  Apabila melanggar ketentuan tersebut pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidanan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

  Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H mengatakan dengan adanya penyerahan surat kuasa khusus tersebut, maka Kejaksaan akan melakukan surat teguran, pemanggilan dan memintakan keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik dari 41 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut untuk melakukan penyelesaian pembayaran pembayaran tunggakan iuran.

  “Bahkan, apabila terbukti perusahaan tersebut melanggar aturan perundang – undangan, maka Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penegakan hukum kepada perusahaan. Oleh sebab itu saya harap perusahaan koperatif karena ini adalah amanat undang-undang maka kita wajib tegakkan,”pungkasnya.(gin/tri)

Baca Juga :  Ada Donor Darah dan Deteksi Dini Kanker Serviks Secara Gratis

Kejaksaan Siap Tagih Tunggakan yang Mencapai  Rp 1,5 Miliar

JAYAPURA-Setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Papua Jayapura, Kejaksaan Jayapura siap menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku kepada setiap perusahaan yang melakukan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

   Penyerahan SKK tersebut diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura  Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H di Kantor Kejaksaan Jayapura pada Selasa (12/4)

  Adapun jumlah perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaannya sebanyak 41 perusahaan dengan nilai Rp 1.513.028.056. Penyerahan SKK tersebut sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, dimana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS

Baca Juga :  Dua Rekanan RSUD Jayapura Tagih Pembayaran Proyek

  Apabila melanggar ketentuan tersebut pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidanan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

  Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H mengatakan dengan adanya penyerahan surat kuasa khusus tersebut, maka Kejaksaan akan melakukan surat teguran, pemanggilan dan memintakan keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik dari 41 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut untuk melakukan penyelesaian pembayaran pembayaran tunggakan iuran.

  “Bahkan, apabila terbukti perusahaan tersebut melanggar aturan perundang – undangan, maka Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penegakan hukum kepada perusahaan. Oleh sebab itu saya harap perusahaan koperatif karena ini adalah amanat undang-undang maka kita wajib tegakkan,”pungkasnya.(gin/tri)

Baca Juga :  Sidang APBD Perubahan Belum Berjalan, DPRP Kena Warning

Berita Terbaru

Artikel Lainnya