JAYAPURA – Kepolisian Sektor Pelabuhan Jayapura kembali menggagalkan penyeludupan miras lokal jenis Cap Tikus (CT) dari Bitung Provinsi Sulawesi Utara di pelabuhan Jayapura, Rabu (10/11) sore.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura Iptu Richard H. L. Rumboy menerangkan, barang bukti minuman keras lokal jenis CT saat ini telah diamanakn di Mapolsek KPL Jayapura dan telah memintai keterangan terhadap TKBM yang memikul barang tersebut turun dari kapal KM. Labobar. “Penumpang pemilik Miras tersebut telah melarikan diri,” kata Kapolsek, Kamis (11/11) kemarin.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, saat dimintai keterangan, TKBM tersebut tidak mengetahui barang yang dibawah karena dikemas dalam tiga buah tas rinjani, dua buah karton dan lima buah toples plastik. Barang tersebut didapatkan ketika KM. Labobar tiba di Pelabuhan Jayapura pihaknya melaksanakan razia terhadap barang bawaan yang turun dari kapal.
“Setiap penumpang maupun TKBM yang membawa barang diperiksa satu persatu dan hasilnya ditemukan 129 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) asal bitung provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya.
Lanjutnya, sebanyak 129 liter yang ditemukan dikemas kembali didalam botol mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 52 botol, ukuran 600 ml sebanyak 20 botol dan plastik bening ukuran 600 ml sebanyak 65 bungkus.
“Kegiatan razia ini akan terus dilakukan bersinergi dengan instansi terkait yang ada di pelabuhan Jayapura guna mengantisipasi penyeludupan barang-barang ilegal yang masuk di wilayah kota Jayapura salah satunya minuman keras,” pungkasnya. (fia/wen)