Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Harus Ada Mekanisme Reklaim Tanah dan Kawasan Tanah Lindung

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus, (Poksus) DPR Papua Perwakilan 14 Kursi Otonomi Khusus, John NR Gobai mengatalan bahwa harus ada mekanisme reklaim tanah dan kwasan tanah lindung. Menurutnya, dari seminar di Jayapura ia mengaku telah mengusulkan kepada wakil menteri ATR BPN, agar membuat peraturan menteri tentang reklaim tanah adat dan kawasan Tanah lindung.

  “Reklaim  tanah yang kami maksudkan adalah bagaimana agar masyarakat adat dapat mengklaim kembali, pertama, tanah-tanah yang pelepasannya menurut kebiasaannya kurang tepat. Artinya tanahnya dilepas oleh 1 orang, atau dalam keadaan tidak sadar, atau dalam keadaan di tahanan atau melalui pemberian pemberian barang yang kemudian di total kemudian pemiliknya disodorkan surat pelepasan,” katanya di Abepura, Sabtu, (11/9).

Baca Juga :  Sambut Hari Lalu Lintas, Dit Lantas Polda Papua Gelar Donor Darah

  Dikatakan,  kemudian karena ada peluang atau dimungkinkan membuat Sertifikat terlalu tanah itu disertifikatkan. “Pengukuran tanah atau pendaftaran tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang-orang yang berada di atas tanah tersebut, dan yang ketiga pelepasan tanah yang dilakukan hanya oleh beberapa orang tanpa melibatkan masyarakat melalui forum pengambilan keputusan yang sesuai dengan kebiasaan dalam masyarakat adat tersebut tentu hal ini berbeda dengan tanah yang menjadi tanah satu orang yang didapat dari warisan keluarga atau orang tuanya,” katanya.

  Dikatakan  mekanisme reklaim tanah Ini harus diatur sedemikian rupa sehingga benar-benar kita mewujudkan amanat dari pasal 18b ayat 2 UUD 1945. “Sementara itu kawasan Tanah lindung yang dimaksud adalah sebuah kawasan yang harus ditetapkan oleh masyarakat adat Papua kemudian dilegalkan oleh pemerintah melalui sebuah sertifikat komunal yang merupakan sertifikat pengakuan.

Baca Juga :  Dana ABPD Minim, Jadi Masalah Biaya Rutin Papua dan DOB

  “Tanah ini tidak dapat dijual dan juga tidak dapat dibeli oleh siapapun arti pemilik tanah atau anak adat atau bapak-bapak adat juga tidak dapat menggunakan kapasitasnya untuk menjual tanah tersebut termasuk juga pihak lain yang ingin membeli tanah di kawasan Tanah Lintang tersebut tetap dilarang Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi tanah-tanah milik masyarakat adat agar tanah-tanah untuk anak cucu ke depan masih dapat tersimpan dengan baik melalui sebuah keputusan adat yang kemudian dilegalkan oleh pemerintah,” katanya. (oel/tri)

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus, (Poksus) DPR Papua Perwakilan 14 Kursi Otonomi Khusus, John NR Gobai mengatalan bahwa harus ada mekanisme reklaim tanah dan kwasan tanah lindung. Menurutnya, dari seminar di Jayapura ia mengaku telah mengusulkan kepada wakil menteri ATR BPN, agar membuat peraturan menteri tentang reklaim tanah adat dan kawasan Tanah lindung.

  “Reklaim  tanah yang kami maksudkan adalah bagaimana agar masyarakat adat dapat mengklaim kembali, pertama, tanah-tanah yang pelepasannya menurut kebiasaannya kurang tepat. Artinya tanahnya dilepas oleh 1 orang, atau dalam keadaan tidak sadar, atau dalam keadaan di tahanan atau melalui pemberian pemberian barang yang kemudian di total kemudian pemiliknya disodorkan surat pelepasan,” katanya di Abepura, Sabtu, (11/9).

Baca Juga :  Sambut Hari Lalu Lintas, Dit Lantas Polda Papua Gelar Donor Darah

  Dikatakan,  kemudian karena ada peluang atau dimungkinkan membuat Sertifikat terlalu tanah itu disertifikatkan. “Pengukuran tanah atau pendaftaran tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang-orang yang berada di atas tanah tersebut, dan yang ketiga pelepasan tanah yang dilakukan hanya oleh beberapa orang tanpa melibatkan masyarakat melalui forum pengambilan keputusan yang sesuai dengan kebiasaan dalam masyarakat adat tersebut tentu hal ini berbeda dengan tanah yang menjadi tanah satu orang yang didapat dari warisan keluarga atau orang tuanya,” katanya.

  Dikatakan  mekanisme reklaim tanah Ini harus diatur sedemikian rupa sehingga benar-benar kita mewujudkan amanat dari pasal 18b ayat 2 UUD 1945. “Sementara itu kawasan Tanah lindung yang dimaksud adalah sebuah kawasan yang harus ditetapkan oleh masyarakat adat Papua kemudian dilegalkan oleh pemerintah melalui sebuah sertifikat komunal yang merupakan sertifikat pengakuan.

Baca Juga :  Pemilihan Rektor Uncen Diagendakan  7 September   

  “Tanah ini tidak dapat dijual dan juga tidak dapat dibeli oleh siapapun arti pemilik tanah atau anak adat atau bapak-bapak adat juga tidak dapat menggunakan kapasitasnya untuk menjual tanah tersebut termasuk juga pihak lain yang ingin membeli tanah di kawasan Tanah Lintang tersebut tetap dilarang Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi tanah-tanah milik masyarakat adat agar tanah-tanah untuk anak cucu ke depan masih dapat tersimpan dengan baik melalui sebuah keputusan adat yang kemudian dilegalkan oleh pemerintah,” katanya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya