Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Isu Referendum Bakal Muncul Diakhir Otsus

Ketua  DPD KNPI Provinsi Papua Albertho Gonzales Wanimbo Bersama Benyamin Gurik saat menyampaikan keterangan Pers di Jayapura, Rabu(10/7).( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provisni Papua menilai isu referendum akan muncul dan akan menjadi thema besar setalah Otonomi Khusus (Ostus) berakhir pada tahun 2021 mendatang.

“Tahun 2021 adalah titik finish otonomi khusus yang diberikan Jakarta kepada orang Papua. Dimana itu diberikan saat isu politik Papua merdeka kencang sekali. Namun hasilnya sampai sekarang Otsus tersebut tidak menyejahterakan Orang Papua. Hingga akan berakhir, disitu referendum akan terjadi beginilah angapan masyarakat papua,” Kata Abertho G Wanimbo Kepada media di Jayapura, Rabu (10/7).

Menurtnya sebagian orang Papua beranggapan bahwa dengan berakhirnya Otsus maka kontrak Jakarta dengan Papua sudah berakhir dalam bingkai NKRI maka pemerintah harus berpikir soal kewenangan yang di berikan kepada orang Papua.

Masa Otsus 20 tahun lebih di Papua tidak ada manfaat sama sekali yang seharusnya kewenangan dan tanggung jawab itu diberikan. Selama ini pemerintah Indonesia menganggap setelah diberikan Otsus masalah selesai namun sebenarnya tidak.

Baca Juga :  Gelombang Laut Tinggi, Hati-hati ke Tempat Wisata

“Tahun 2001 lahir undang-undang No 21 tentang Otonomi Khusus dan kemudian lahirlah MRP. Tapi saya melihat disini masalah kewenangan. Jadi pemerintah Indonesia melihat Papua dalam konteks free monay yang diberikan, tapi kita mau mengkritisi dari sisi kewenangan harus di berikan oleh Pemerintah Pusat,” Katanya

Katanya, pasal demi pasal dan bab perbabdalam undang-undang Otsus itu seharusnya kewenangannya diatur oleh Pemerintah Papua dan lembaga lainnya di Papua, namun kenyataanya hampir semua kewenangan tetap dijalankan oleh Pemerintah Pusat. 

“Kami tau dalam undang-undang itu yang dibatasi ada empat diantaranya hubungan politik luar negeri, kebijakan fiskal dan Moneter, lembaga HAM dan lembaga peradilan yang tidak boleh ada di tanah Papua. Bagian itu oke. Tapi selain itu yang seharusnya diatur oleh orang Papua, tapi nyatanya Jakarta masih pegang,” bebernya

Sehingga, pada masanya berakhir Otsus pada 2021 isu referendum akan diincar-incar oleh orang Papua kepada Jakarta (pemerintah pusat). Maka dirinya mengakui sedang melakukan kajian-kajian dengan lembaga terkait untuk membahas bersama.

Baca Juga :  Wakapolda: Jangan Mencari Sponsorship Dari Manapun!

“Kita sedang melakukan kajian, nanti juga kami lakukan dengan beberapa lembaga seperti Uncen pemerintah dan lembaga terkait. Untuk duduk bersama membahas Otonomi Khusus ini kedepan,” bebernya

Sementara itu Benyamin Gurik menambahkan selama ini Jakarta terhadap orang Papua hanya lepas kepala tetapi selalu memegang ekornya hingga sampai dengan detik ini maka orang Papua terus di kekang.

“Orang Papua mau bikin peraturan Perdasus untuk pemberdayaan orang asli Papua,  berdasarkan undang-undang Otsus, selalu harus koordinasi ke pusat. Ini aneh sekali, apa gunanya Otsus bagi orang Papua yang kita minta itu kewenangan, kalau indonesia masih menganggap kami bagian dari NKRI berikan kebebasan untuk mengurus masyarakat Papua dengan kewenangan,” katanya

Dirinya berharap sisa waktu masa Otsus harus memberikan kewenangan sepenuhnya kepada orang Papua bukan lagi pemberian uang yang jelas makin membuat orang Papua terpecah belah dan kehilangan persatuan. (oel/gin).

Ketua  DPD KNPI Provinsi Papua Albertho Gonzales Wanimbo Bersama Benyamin Gurik saat menyampaikan keterangan Pers di Jayapura, Rabu(10/7).( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provisni Papua menilai isu referendum akan muncul dan akan menjadi thema besar setalah Otonomi Khusus (Ostus) berakhir pada tahun 2021 mendatang.

“Tahun 2021 adalah titik finish otonomi khusus yang diberikan Jakarta kepada orang Papua. Dimana itu diberikan saat isu politik Papua merdeka kencang sekali. Namun hasilnya sampai sekarang Otsus tersebut tidak menyejahterakan Orang Papua. Hingga akan berakhir, disitu referendum akan terjadi beginilah angapan masyarakat papua,” Kata Abertho G Wanimbo Kepada media di Jayapura, Rabu (10/7).

Menurtnya sebagian orang Papua beranggapan bahwa dengan berakhirnya Otsus maka kontrak Jakarta dengan Papua sudah berakhir dalam bingkai NKRI maka pemerintah harus berpikir soal kewenangan yang di berikan kepada orang Papua.

Masa Otsus 20 tahun lebih di Papua tidak ada manfaat sama sekali yang seharusnya kewenangan dan tanggung jawab itu diberikan. Selama ini pemerintah Indonesia menganggap setelah diberikan Otsus masalah selesai namun sebenarnya tidak.

Baca Juga :  Wakapolda: Jangan Mencari Sponsorship Dari Manapun!

“Tahun 2001 lahir undang-undang No 21 tentang Otonomi Khusus dan kemudian lahirlah MRP. Tapi saya melihat disini masalah kewenangan. Jadi pemerintah Indonesia melihat Papua dalam konteks free monay yang diberikan, tapi kita mau mengkritisi dari sisi kewenangan harus di berikan oleh Pemerintah Pusat,” Katanya

Katanya, pasal demi pasal dan bab perbabdalam undang-undang Otsus itu seharusnya kewenangannya diatur oleh Pemerintah Papua dan lembaga lainnya di Papua, namun kenyataanya hampir semua kewenangan tetap dijalankan oleh Pemerintah Pusat. 

“Kami tau dalam undang-undang itu yang dibatasi ada empat diantaranya hubungan politik luar negeri, kebijakan fiskal dan Moneter, lembaga HAM dan lembaga peradilan yang tidak boleh ada di tanah Papua. Bagian itu oke. Tapi selain itu yang seharusnya diatur oleh orang Papua, tapi nyatanya Jakarta masih pegang,” bebernya

Sehingga, pada masanya berakhir Otsus pada 2021 isu referendum akan diincar-incar oleh orang Papua kepada Jakarta (pemerintah pusat). Maka dirinya mengakui sedang melakukan kajian-kajian dengan lembaga terkait untuk membahas bersama.

Baca Juga :  Sah, DPR Papua Ketok 13 Perdasi Perdasus

“Kita sedang melakukan kajian, nanti juga kami lakukan dengan beberapa lembaga seperti Uncen pemerintah dan lembaga terkait. Untuk duduk bersama membahas Otonomi Khusus ini kedepan,” bebernya

Sementara itu Benyamin Gurik menambahkan selama ini Jakarta terhadap orang Papua hanya lepas kepala tetapi selalu memegang ekornya hingga sampai dengan detik ini maka orang Papua terus di kekang.

“Orang Papua mau bikin peraturan Perdasus untuk pemberdayaan orang asli Papua,  berdasarkan undang-undang Otsus, selalu harus koordinasi ke pusat. Ini aneh sekali, apa gunanya Otsus bagi orang Papua yang kita minta itu kewenangan, kalau indonesia masih menganggap kami bagian dari NKRI berikan kebebasan untuk mengurus masyarakat Papua dengan kewenangan,” katanya

Dirinya berharap sisa waktu masa Otsus harus memberikan kewenangan sepenuhnya kepada orang Papua bukan lagi pemberian uang yang jelas makin membuat orang Papua terpecah belah dan kehilangan persatuan. (oel/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya