Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Saksi Kasus OTT Pemilu Kota Jayapura Kembali Diperiksa

 S saat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Polres Jayapura Kota, Selasa (11/6) ( foto : Humas Polres)

Selanjutnya Kepolisian akan Gelar Perkara

JAYAPURA-  S yang diduga terlibat dalam kasus Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua tersangka Panitia Distrik Jayapura Selatan dengan inisial IW dan FR, Selasa (11/6) kemarin memenuhi panggilan kedua penyidik Polres Jayapura Kota.

Kehadiran S di Polres Jayapura Kota sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT tersebut didampingi kuasa hukumnya, sejauh ini S masih berstatus sebagai saksi atas kasus OTT yang melibatkan dua Pandis Jayapura Selatan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menyebutkan sebelumya S dilayangkan surat pemanggilan keduanya pada tangal 8 Juni lalu.

“Untuk kehadiran S  kedua kalinya masih berstatus sebagai saksi, karena dalam pemeriksaan awal penyidik masih merasa memerlukan keterangan dari saksi S  sehingga  hari ini (11/6) Ia dimintai hadir untuk dimintai keterangan,” ucap Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya, Selasa (11/6).

Baca Juga :  Usai Rekapitulasi, KPU Papua Perlu Evaluasi

Menurut Jahja, tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada yang bersangkutan S, dimana S diperiksa sekitar 90 menit terhitung sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT oleh  penyidik untuk dimintai keterangan terkait kesaksiannya terhadap kedua tersangka IW dan FR yang mana sudah diamankan terlebih dahulu.

“Ada pertanyaan inti sekitar 2 hingga 3 pertanyaan terhadap S, ada juga sub-sub pertanyaan. Dalam pertanyaan  tersebut dan sudah dijawab semua oleh saudara S  terkait dengan kesaksianya terhadap pelaku,” tutur Jahja.

Dengan panggilan kedua tersebut Penyidik merasa cukup terkait dengan kesaksian S terhadap kasus OTT, kasus  ini selanjutnya akan didalami untuk tahapan penyidikan lebih lanjut dan setelah itu akan dilakukan gelar perkara oleh Penyidik.

Terkait dengan perkatan kuasa hukum S yang menyebutkan kasus ini tidak cukup bukti dan segera menghentikannya, Jahja menanggapinya dengan santai. Menurut Jahja silahkan saja pengaca mengeluarkan versinya, namun penyidikan kasus ini bukan mengaju pada seorang pengacara melainkan mengacu dari alat bukti yang diamankan.

Baca Juga :  Hari Pekabaran Injil, Pemprov Ajak Masyarakat Memuliakan Tuhan

“Kalau memenuhi alat bukti kenapa harus dihentikan, kewenangan pemberhentian akan suatu kasus ada di tangan penyidik saat ini,” tegas Jahja.

Menurutnya, pendapat seorang pengacara silahkan saja sebab itu sah-sah saja. Namun, kembali lagi ke penyidik apalagi punya alat bukti sehingga mana mungkin kasus tersebut dihentikan dan masyarakat juga sudah menunggu hasil dari kasus itu.

“Yang pasti setelah ini akan dilakukan gelar perkara dan tidak menutup kemungkinan jika mencukupi bukti, S bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kita lihat saja kedepan proses penyidikan sedang berjalan saat ini,” pungkasnya. (fia/gin) 

 S saat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Polres Jayapura Kota, Selasa (11/6) ( foto : Humas Polres)

Selanjutnya Kepolisian akan Gelar Perkara

JAYAPURA-  S yang diduga terlibat dalam kasus Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua tersangka Panitia Distrik Jayapura Selatan dengan inisial IW dan FR, Selasa (11/6) kemarin memenuhi panggilan kedua penyidik Polres Jayapura Kota.

Kehadiran S di Polres Jayapura Kota sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT tersebut didampingi kuasa hukumnya, sejauh ini S masih berstatus sebagai saksi atas kasus OTT yang melibatkan dua Pandis Jayapura Selatan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menyebutkan sebelumya S dilayangkan surat pemanggilan keduanya pada tangal 8 Juni lalu.

“Untuk kehadiran S  kedua kalinya masih berstatus sebagai saksi, karena dalam pemeriksaan awal penyidik masih merasa memerlukan keterangan dari saksi S  sehingga  hari ini (11/6) Ia dimintai hadir untuk dimintai keterangan,” ucap Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya, Selasa (11/6).

Baca Juga :  Curah Hujan Meningkat, Waspadai ISPA dan Diare 

Menurut Jahja, tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada yang bersangkutan S, dimana S diperiksa sekitar 90 menit terhitung sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT oleh  penyidik untuk dimintai keterangan terkait kesaksiannya terhadap kedua tersangka IW dan FR yang mana sudah diamankan terlebih dahulu.

“Ada pertanyaan inti sekitar 2 hingga 3 pertanyaan terhadap S, ada juga sub-sub pertanyaan. Dalam pertanyaan  tersebut dan sudah dijawab semua oleh saudara S  terkait dengan kesaksianya terhadap pelaku,” tutur Jahja.

Dengan panggilan kedua tersebut Penyidik merasa cukup terkait dengan kesaksian S terhadap kasus OTT, kasus  ini selanjutnya akan didalami untuk tahapan penyidikan lebih lanjut dan setelah itu akan dilakukan gelar perkara oleh Penyidik.

Terkait dengan perkatan kuasa hukum S yang menyebutkan kasus ini tidak cukup bukti dan segera menghentikannya, Jahja menanggapinya dengan santai. Menurut Jahja silahkan saja pengaca mengeluarkan versinya, namun penyidikan kasus ini bukan mengaju pada seorang pengacara melainkan mengacu dari alat bukti yang diamankan.

Baca Juga :  Amblesnya Jalan, Jadi Perhatian BPK

“Kalau memenuhi alat bukti kenapa harus dihentikan, kewenangan pemberhentian akan suatu kasus ada di tangan penyidik saat ini,” tegas Jahja.

Menurutnya, pendapat seorang pengacara silahkan saja sebab itu sah-sah saja. Namun, kembali lagi ke penyidik apalagi punya alat bukti sehingga mana mungkin kasus tersebut dihentikan dan masyarakat juga sudah menunggu hasil dari kasus itu.

“Yang pasti setelah ini akan dilakukan gelar perkara dan tidak menutup kemungkinan jika mencukupi bukti, S bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kita lihat saja kedepan proses penyidikan sedang berjalan saat ini,” pungkasnya. (fia/gin) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya