Adapun untuk pewarna, ia menegaskan tidak semua warna mencolok berarti berbahaya. Pemerintah telah mengizinkan sejumlah pewarna sintetis untuk pangan seperti tartrazine, sunset yellow, eritrosin, dan karmoisin. Namun, pewarna tekstil seperti Rhodamin B dan Metanil Yellow dilarang keras digunakan pada makanan.
“Ada warna dibolehkan, tetapi tidak semua. Seperti yang tidak boleh itu Rhodamin B dan Metanil Yellow karena itu pewarna tekstil, bukan untuk makanan,” terangnya.
Selain bahan kimia, BPOM juga mengingatkan pentingnya aspek higienitas dan sanitasi dalam pengolahan takjil. Menurut Harianto, kondisi di Kota Jayapura secara keseluruhan dinilai cukup baik karena sebagian besar pedagang telah mengemas makanan dalam porsi tertutup sehingga meminimalkan risiko kontaminasi.
Berdasarkan informasi BBPOM Jayapura akan kembali melalu sidak pada hari ini (Rabu, 11 Maret 2026) di beberapa titik di Kota Jayapura dan sekitarnya.
BPOM juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, langkah awal yang ditempuh adalah pembinaan, mengingat takjil bersifat musiman dan banyak diproduksi oleh pelaku UMKM.
“Kalau ditemukan, kita telusuri dulu apakah karena ketidaktahuan atau kesengajaan. Kalau memang tidak tahu, kita bina dan arahkan menggunakan bahan yang dibolehkan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap selektif dalam membeli takjil dan memastikan makanan yang dikonsumsi dalam kondisi baik serta dibeli dari pedagang yang menjaga kebersihan. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q