Tuesday, June 17, 2025
24.7 C
Jayapura

THR Wajib Diberikan Satu Minggu Sebelum Lebaran

   Sementara untuk besarannya, Eddy menyampaikan tergantung lamanya yang bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut. “Besarannya adalah jika pekerja sudah bekerja di atas satu tahun, maka THR yang dia dapatkan adalah satu bulan gaji, namun jika sebelum satu tahun kerja maka dihitung dari masa kerjanya,” bebernya.

   Berdasarkan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya akan mendorong perusahaan mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah. “Tak perlu dilakukan sosialisasi, sebab SE setiap tahunnya ada. Tinggal mengikuti saja, dan dengan adanya SE pembayaran THR diharapkan tidak terjadi permasalahan seperti tahun kemarin,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Suru-suru Sudah Aman, Warga Diminta Kembali ke Rumah

   Sementara untuk besarannya, Eddy menyampaikan tergantung lamanya yang bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut. “Besarannya adalah jika pekerja sudah bekerja di atas satu tahun, maka THR yang dia dapatkan adalah satu bulan gaji, namun jika sebelum satu tahun kerja maka dihitung dari masa kerjanya,” bebernya.

   Berdasarkan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya akan mendorong perusahaan mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah. “Tak perlu dilakukan sosialisasi, sebab SE setiap tahunnya ada. Tinggal mengikuti saja, dan dengan adanya SE pembayaran THR diharapkan tidak terjadi permasalahan seperti tahun kemarin,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Rawan Laka Laut, Pantai Holtekamp Akan Dipasang  60 Rambu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya