Hal itu terjadi karena pengarih perkembangan zaman, tuntutan hidup, dan bahkan perbedaan generasi mulai menyadarkan tentang pentingnya kesehatan mental. Terlebih lagi, Gen Z saat ini sering mengeluhkan kesehatan mental. Namun, seringkali hal ini hanya didasarkan pada asumsi pribadi tanpa pemeriksaan lebih lanjut ke profesional di bidang tersebut. Oleh sebab iti dia mengingatkan kepada peserta JKN untuk mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar.
  Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh peserta adalah memastikan status kepesertaan JKN aktif, kemudian mendatangi FKTP terdaftar untuk berobat. Setelah dilakukan pemeriksaan di FKTP, barulah peserta dapat dirujuk ke psikiater atau dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika terdapat indikasi medis yang jelas.
 “Setiap peserta JKN yang hendak konsultasi ke psikiater, bisa mendatangi terlebih dahulu FKTP terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi medis, maka selanjutnya dirujuk ke dokter spesialis atau psikiater di rumah sakit,” jelas Hernawan.
  Selain konsultasi, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan kesehatan mental lainnya, seperti pemeriksaan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, hingga rehabilitasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan jiwa. Semua ini tentu didasarkan pada indikasi medis yang jelas, dan obat-obatan yang dibutuhkan juga harus sesuai dengan formularium nasional (Fornas).
 “Secara prinsip, seluruh pelayanan kesehatan jiwa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Obat yang tercakup dalam Fornas sudah diatur, namun obat di luar Fornas yang diperlukan berdasarkan pertimbangan medis, wajib disediakan oleh rumah sakit sesuai dengan paket INA-CBG,” katanya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos