Saturday, October 19, 2024
25.7 C
Jayapura

BPJS Kesehatan Tanggung Pelayanan Kesehatan Mental

   Hal itu terjadi karena pengarih perkembangan zaman, tuntutan hidup, dan bahkan perbedaan generasi mulai menyadarkan tentang pentingnya kesehatan mental. Terlebih lagi, Gen Z saat ini sering mengeluhkan kesehatan mental. Namun, seringkali hal ini hanya didasarkan pada asumsi pribadi tanpa pemeriksaan lebih lanjut ke profesional di bidang tersebut. Oleh sebab iti dia mengingatkan kepada peserta JKN untuk mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar.

   Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh peserta adalah memastikan status kepesertaan JKN aktif, kemudian mendatangi FKTP terdaftar untuk berobat. Setelah dilakukan pemeriksaan di FKTP, barulah peserta dapat dirujuk ke psikiater atau dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika terdapat indikasi medis yang jelas.

Baca Juga :  Tingkat Hunian Kamar Hotel Masih Rendah

  “Setiap peserta JKN yang hendak konsultasi ke psikiater, bisa mendatangi terlebih dahulu FKTP terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi medis, maka selanjutnya dirujuk ke dokter spesialis atau psikiater di rumah sakit,” jelas Hernawan.

   Selain konsultasi, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan kesehatan mental lainnya, seperti pemeriksaan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, hingga rehabilitasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan jiwa. Semua ini tentu didasarkan pada indikasi medis yang jelas, dan obat-obatan yang dibutuhkan juga harus sesuai dengan formularium nasional (Fornas).

  “Secara prinsip, seluruh pelayanan kesehatan jiwa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Obat yang tercakup dalam Fornas sudah diatur, namun obat di luar Fornas yang diperlukan berdasarkan pertimbangan medis, wajib disediakan oleh rumah sakit sesuai dengan paket INA-CBG,” katanya. (rel/tri)

Baca Juga :  BRI Siap Berkolaborasi Dengan  Saga Group Memajukan UMKM

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Hal itu terjadi karena pengarih perkembangan zaman, tuntutan hidup, dan bahkan perbedaan generasi mulai menyadarkan tentang pentingnya kesehatan mental. Terlebih lagi, Gen Z saat ini sering mengeluhkan kesehatan mental. Namun, seringkali hal ini hanya didasarkan pada asumsi pribadi tanpa pemeriksaan lebih lanjut ke profesional di bidang tersebut. Oleh sebab iti dia mengingatkan kepada peserta JKN untuk mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar.

   Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh peserta adalah memastikan status kepesertaan JKN aktif, kemudian mendatangi FKTP terdaftar untuk berobat. Setelah dilakukan pemeriksaan di FKTP, barulah peserta dapat dirujuk ke psikiater atau dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika terdapat indikasi medis yang jelas.

Baca Juga :  Direncanakan Tahun Depan Kantor Kemenag Kab. Jayapura Dibangun

  “Setiap peserta JKN yang hendak konsultasi ke psikiater, bisa mendatangi terlebih dahulu FKTP terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi medis, maka selanjutnya dirujuk ke dokter spesialis atau psikiater di rumah sakit,” jelas Hernawan.

   Selain konsultasi, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan kesehatan mental lainnya, seperti pemeriksaan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, hingga rehabilitasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan jiwa. Semua ini tentu didasarkan pada indikasi medis yang jelas, dan obat-obatan yang dibutuhkan juga harus sesuai dengan formularium nasional (Fornas).

  “Secara prinsip, seluruh pelayanan kesehatan jiwa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Obat yang tercakup dalam Fornas sudah diatur, namun obat di luar Fornas yang diperlukan berdasarkan pertimbangan medis, wajib disediakan oleh rumah sakit sesuai dengan paket INA-CBG,” katanya. (rel/tri)

Baca Juga :  LBH Buka Pendaftaran Pelatihan Bantuan Hukum

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya