Diminta Selesaikan SPJ Supaya Dana Kampung Bisa Cair
JAYAPURA-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura, Maxzi L.Atanai, SH., mengatakan, berdasarkan rekap hadi monitoring APB Kampung oleh tim monitoring ada 4 kampung yang mendapatkan catatan merah.
 Sebab, dalam penyerapan fisik, anggaran dan SPJ belum maksimal. Empat Kampung ini, yakni Kampung Tobati, Kampung Enggros, Kampung Waena dan Kampung Koya Tengah. Masing- masing kampung mempunyai kendala sendiri, mulai tidak dicairkannya dana kampung tahap 3 seperti di Kampung Tobati di tahun 2021, karena belum dilakukan monitoring karena KPK tidak di Jayapura dan belum memasukkan SPJ, Kampung Enggros juga.
  Namun untuk 10 kampung lainnya saat ini untuk penyerapan dana kampung tahap I tahun 2022 ada yag sudah 100 % penyerapan keuangan dan fisik, yakni Kampung Skouw Yambe, Kayu Batu Penyerapan keuangan 66 %, fisik 76%.
 Kampung Tahima Soroma penyerapan keuangan 83%, fisik 75%, Kampung keuangan 100%, fisik 67,50%. Kampung Moso keuangan 98%, fisik 84% . Kampung Yoka penyerapan keuangan 100 %, fisik 87%, Kampung Holtekamp penyerapan keuangan 78%, Fisik 75%, Kampung Skow Mabo penyerapan keuangan 77 %, fisik 88%, Kampung Yambe penyerapan keuangan 100%, fisik 100 %, Kampung Sae penyerapan keuangan 90%, fisik 79 % dan Kampung Moso penyerapan keuangan 72 %, fisik 70%.
  Kata Max dari hasil monev akan dilakukan perhitungan berdasarkan dari hasil monitoring sebelumnya untuk menentukan secara fisik penyerapan anggaran dengan SPJ yang masuk berapa. Sebab, persyaratan pencairan untuk tahap II, 50 % itu untuk keuangan dan 35% untuk fisik sehingga ini angka sementara. Dan diharapkan bisa 11 sampai 12 kampung sudah siap cairkan dana kampung tahap II.
 Untuk kepala kampung yang baru dilantik dan terkait serah terima tugas kepala kampung, DPMK sudah melakukan sertijab semua, terakhir di kampung waena sudah selesai pihaknya arahkan, dengan kaitan pencairan anggaran itu ada syaratnya harus meng-SK-kan perangkat kampung terutama untuk bendahara yang baru untuk dibuka spesimen dan ini sudah dilakukan ada pencairan untuk BLT dan lainnya.
  “Kita juga dampingi dan arahkan yang penting untuk perencanaan di Kampung APB Kampung di tahun 2023 dan kita mulai bulan Juli 2023,”ucapnya.
Ditambahkan, untuk kampung yang mendapat nilai merah diminta segera melengkapi SPJ karena pihaknya telah melakukan monitoring evaluasi padahal SPJ nya belum dimasukkan.
“Kita akan minta kampung yang merah ini segera mempercepat pembuatan SPJ supaya bisa melakukan pencairan sehingga bisa seperti kampung lainnya. Pasalnya,
Jika dana kampung dipaksa dapat dicairkan tanpa SPJ pasti bermasalah karena melanggar aturan tidak memenuhi syarat. Sehingga kami akan lakukan koordinasi dengan inspektorat alam untuk membatu kampung dalam menyelesaikan SPJ,”jelasnya.(dil/tri)